
DPRD Sulsel Rancang Perda Perlindungan Jalan

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan merancang peraturan daerah tentang perlindungan kerusakan jalan raya dengan memberlakukan denda bagi kendaraan roda empat khususnya truk yang terbukti kelebihan muatan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Amir Uskara di Makassar, Senin, mengemukakan, perda tersebut penting untuk menjaga dan melindungi jalan provinsi maupun jalan nasional di Sulsel dari kerusakan akibat angkutan truk yang melebihi kapasitas muatan.
Disamping itu, ia meyakini, perda tersebut nantinya akan mengurangi kewajiban provinsi untuk perawatan rutin jalan yang menghabiskan APBD Sulsel sekitar Rp75 miliar setiap tahun.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Amru Saher, yang juga anggota tim inisiasi mengemukakan naskah akademik ranperda tersebut sudah hampir tuntas dan segera dikonsultasikan ke Kementiran Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah ranperda tersebut dikonsultasikan ke Kemendagri, dan dinyatakan tidak melanggar UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka akan dijadikan perda insiatif DPRD yang dibahas pertama di tingkat panitia khusus bersama dua ranperda usul eksekutif di triwulan pertama 2011.
Amru juga menjelaskan bahwa, ranperda tersebut tidak mengatur tentang retribusi, tetapi denda yang dibebankan berdasarkan jumlah berat kelebihan muatan sebuh mobil truk.
Sebelumnya, Ketua Komisi D, Hery Suhari Attas, mengatakan, perda perlindungan jalan sudah diterapkan di Provinsi Riau, yang berhasil mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp11 miliar dari kelebihan muatan kendaraan.
Langkah pertama yang akan ditempuh jika perda ini diterapkan adalah membagi bentuk jalan menjadi dua yakni jalan umum yang hanya boleh dilewati kendaraan bertonase sekitar 10 ton, serta jalan tambang yang boleh dilewati kendaraan bertonase 18 ton keatas.
Ranperda ini nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda, akan disosialisasikan selama enam bulan sebelum diterapkan. (T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
