Cirebon (ANTARA) - Sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, bahkan semua lalu lintas dipastikan lancar, kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono di Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.
Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemanapun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.
Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.
Namun lanjut Jendral Istiono, ketika telah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.
"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," kata Irjen Pol Istiono.
Ia menambahkan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya juga telah menggelar operasi keselamatan, yang pada intinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," katanya.
Berita Terkait
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Catatan evaluasi layanan transportasi di Indonesia
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Bandara Hasanuddin melayani 473.798 penumpang selama posko lebaran
Sabtu, 20 April 2024 21:46 Wib
Menhub sebut pergerakan arus mudik-balik Lebaran 2024 capai 242 juta orang
Jumat, 19 April 2024 13:26 Wib
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
SPJM sediakan bus angkut Pemudik balik ke Makassar
Selasa, 16 April 2024 16:08 Wib
Polrestabes Makassar menyiagakan 222 personel pada arus balik Lebaran
Minggu, 14 April 2024 7:21 Wib
Menko PMK : WFH dua hari hanya berlaku bagi ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:43 Wib