Logo Header Antaranews Makassar

Mahasiswa UNM Boikot Perkuliahan

Senin, 21 Maret 2011 15:31 WIB
Image Print
MAKASSAR - BOIKOT PERKULIAHAN. Sekelompok mahasiswa melakukan diskusi di halaman kampus saat pemboikotan perkuliahan di Universitas Negeri Makassar, Senin (21/3). Aksi tersebut merupakan aksi protes terhadap pengutan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP

Makassar (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar melakukan aksi boikot semua proses perkuliahan yang sementara berlangsung di kampus Gunung Sari, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin.

Aksi tersebut merupakan buntut penolakan mahasiswa terhadap berbagai iuran di luar Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) yang diberlakukan pihak UNM.

Para mahasiswa dari beberapa fakultas di peguruan tinggi itu memaksa para dosen menghentikan proses belajar mengajar dan mendesak mahasiswa yang sementara belajar keluar dari ruangan

Aksi itu mendapat protes dari dosen dan mahasiswa lain. Karena para pengunjuk rasa masuk saat diskusi kuliah sementara berlangsung. Tapi mahasiswa pengunjuk rasa tetap memaksa sehingga dosen mengalah.

Sebelumnya sempat terjadi dialog antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan Rektor Prof Arismunandar. Namun karena tak menemui kesepakatan, mahasiswa akhirnya melakukan boikot.

Presiden BEM UNM, Andi Bursanabbas, mengatakan, di UNM terlalu banyak iuran yang tidak jelas peruntukannya.

"Kita sudah bayar ini-itu tetapi fasilitas tidak memadai. Tidak masalah sebenarnya jika dana tersebut jelas untuk apa. Kita butuh transparansi," ujarnya.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi-aksi yang sudah dilaksanakan di masing-masing fakultas yang sudah berlangsung selama sebulan lebih.

Latar belakang aksi ini adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

PP ini dianggap sebagai versi baru dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010. Dalam PP ini tertuang tata cara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Saat ini, mahasiswa UNM harus membayar iuran di luar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) berupa Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) ataupun pungutan sejenis dengan nama yang berbeda di tiap fakultas yang besarnya juga tidak sama.

Ada fakultas yang tidak memungut biaya tersebut tetapi ada yang memungut hingga Rp9 juta per semester. Pungutan yang dianggap "Pungutan Liar" inilah yang ditolak para Mahasiswa.
(T.KR-AAT/S016)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026