Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar Tolak Usulan Pembebasan Amdal Lalin

Rabu, 25 Mei 2011 04:43 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menolak usulan pembebasan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas pengusaha ekspedisi yang diajukan Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahman Pina, saat menggelar rapat evaluasi unit kerja di Makassar, Selasa, mengatakan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) harus dipatuhi semua pengusaha tanpa terkecuali.

Menurutnya, aturan izin Amdal Lalin tidak boleh dihilangkan karena aturan ini digunakan untuk menekan tingkat kemacetan yang dianggap sudah cukup parah di Kota Makassar.

"Jika tidak ada lahan parkir yang dimiliki pengusaha, itu sama saja kita semakin menambah kemacetan di dalam kota," ucap dia.

Politisi asal Partai Golkar mengaku, akan melakukan evaluasi program kerja Dinas Perhubungan Kota Makassar yang dianggap belum ada upaya untuk menekan tingkat kemacetan yang terjadi di Kota Makassar.

"Kemacetan di kota ini sudah semakin parah, Dishub jangan mencabut izin amdal lalin itu. Seharusnya aturan itu tetap diterapkan," ucap dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau dalam kesempatan itu, meminta Komisi A DPRD Makassar menyetujui usulan pembebasan Amdal Lalin itu dengan alasan pengusaha ekspedisi terbebani dengan aturan itu.

Dia mengaku, akan meminta petunjuk dari Wali Kota Makassar terkait permintaan pengusaha tersebut. "Kebijaksanaan itu bukan saya yang menentukan tetapi pak Wali," kata dia.

Sejumlah pengusaha ekspedisi sebelumnya telah meminta Pemkot Makassar membebaskan izin Amdal Lalin yang dianggap cukup memberatkan pengusaha karena areal lahan usaha mereka tidak mampu memenuhi syarat 40 persen untuk dibuka sebagai lahan parkir. (T.KR-HK/Y006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026