
DPRD Makassar Usulkan Ranperda Baca Al-Qur'an

Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang baca tulis Al qur'an yang diberlakukan sebagai syarat masuk sekolah.
"Ranpernda ini nantinya berlaku sebagai syarat utama untuk masuk sekolah. Bagi siswa yang ingin masuk SD, SMP harus bisa baca dan tulis al quran, sementara di tingkat SMA membaca, menulis dan tajwid Al quran," ujar inisiator, Muzakkir Ali Djamil di Makassar, rabu.
Menurut dia, hak inisiatif dewan dengan mengajukan ranperda baca tulis Al quran berdasar pada penerapan Syariat Islam yang semakin luntur. Tidak hanya itu beberapa tempat, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, misalnya telah memberlakukan dan itu efektif.
"Ranperda ini sudah di buatkan naskah akademik digodok oleh tim sembilan yang tergabung masing-masing dari berbagai Universitas Islam di Makassar. Bila ranperda ini disahkan maka secara otomatis bagi siswa yang ingin mendaftar sekolah harus mempunyai sertifikat," tambah legislator PKS ini.
Ketua Baleg DPRD Kota Makassar Yusuf Gunco mengatakan, ranperda tersebut dibuat dengan anggaran Rp300 juta termasuk naskah akademik.
"Anggarannya senilai Rp300 juta sama dengan pengodokan ranperda lainnya, termasuk dengan inklut dengan naskah akademiknya," katanya.
Anggota baleg lainnya, Imran Tenri Tata Amin Syam mengatakan, untuk anggaran intensif guru mengaji dan imam dianggarkan tiap tahun Rp1,2 miliar sangat kecil dibanding provinsi dan kabupaten kota lainnya.
"Setahu saya untuk dana insentif guru mengaji Rp700 juta lebih dan imam mesjid kurang lebih Rp600 jutaan, jadi regulasi ranperda ini sangat efektif bila diberlakukan di Makassar" , tandasnya. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
