Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Biak Lakukan PAW Empat Anggota

Jumat, 27 Maret 2009 04:26 WIB
Image Print

Biak (ANTARA Sulsel) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jumat, melakukan sidang paripurna istimewa dengan agenda peresmian dan pergantian antara waktu (Paw) terhadap empat anggotan DPRD setempat.

Mereka yang di PAW yakni Yohanis Ronsumbre (Partai Merdeka), Waode Nur Asia (PKS), John Yanwarin SE (Pelopor) serta George D.Rumbiak (PKPI).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu empat anggota DPRD Biak dipimpin Ketuanya, Nehemia Wospakrik SE di gedung Wanita Kantor Bupati Kabupaten Biak Numfor.

Pergantian empat anggota DPRD antar waktu Biak, dilaksanakan DPRD terkait dengan keluarnya SK Gubernur Papua Nomor 37 tahun tertanggal 16 Maret tahun 2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Biak periode 2004-2009.

Pengangkatan empat anggota DPRD antar waktu terkait kepindahan anggota DPRD periode 2004-2009 ke partai lain serta menjadi caleg pada Pemilu 2009, diantaranya Ishak Rumbino SE Partai Merdekat menjadi caleg PPPI, Ir Muklis dari PKS terdaftar caleg Partai Karya Perjuangan, Yakomina Marandof S.Sos dari PKPI pindah caleg PDS, serta Paulus Laratmase S.Sos dari Pelopor pindah jadi caleg Partai Hati Nurani Rakyat.

Kepala Bagian Risalah Persidangan DPRD Biak, Simon Rumpaisum SH mengakui, tindak lanjut pelaksanaan sidang PAW 4 anggota DPRD telah sesuai dengan peraturan perundangan, dimana DPRD telah menerima SK Gubernur No 37 tahun 2009 yang mengesahkan proses peresmian dan pemberhentian 4 anggota DPRD periode 2004-2009.

"DPRD tetap melaksanakan agenda sidang paripurna istimewa dengan agenda pergantian antar waktu 4 anggota,"katanya.

Ia menyebutkan, sebelumnya usulan pergantian antar waktu yang diajukan tujuh partai politik hasil Pemilu 2004 lalu ke Gubernur Papua, namun sampai pelaksanaan pelantikan PAW hanya empat yang disetujui memenuhi persyaratan.

Rumpaisum mengakui, pelaksanaan sidang pergantian antar waktu ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku No 22 tahun 2003 tentang susunan kedudukan anggota MPR, DPD,DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota sehingga DPRD.

Sementara itu, Ketua Partai Pelopor Biak, Agustinus Rumbewas SE mengatakan, anggota yang pindah partai dan menjadi caleg tetap partai lain harus diganti antar waktu karena telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2003 tentang susunan kedudukan anggota MPR,DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
(T.M039/S016)