Logo Header Antaranews Makassar

Dishub Keluhkan Penindakan yang Masih Lemah

Sabtu, 30 Juli 2011 19:47 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Tim gabungan penindakan terminal bayangan yang banyak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal mengakui sistem penindakan yang dilakukannya masih lemah.

"Sistem penindakan lemah karena masih cukup banyak PO (pemilik otobus) yang sudah ditindaki kembali mengambil dan menurunkan penumpangnya diluar terminal," ujar Kepala Seksi Terminal Dinas Perhubungan Kota Makassar Abdullah Rowa di Makassar, Sabtu.

Ia mengungkapkan, sosialisasi sudah dilakukan sejak dua bulan bersama tim terpadu yang meliputi Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Dishub Makassar, Satlantas Polrestabes Makassar, Polsekta Biringkanaya, TNI AU dan TNI AD serta Organda.

Tim terpadu yang sudah bekerja selama dua bulan itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Kasat Lantas Polrestabes AKBP Muhammad Hidayat ditunjuk sebagai ketua tim terpadu dalam melakukan penindakan terhadap PO yang sering melakukan pelanggaran.

Ia mengatakan, dari 28 PO yang terdaftar, hanya empat PO diantaranya yang sering membandel meskipun penindakan sudah dilakukan dengan cara melakukan penindakan langsung (tilang) terhadap PO yang membandel itu. Empat PO yang sering melakukan pelanggaran yakni Litha, Adipura, Bintang Prima dan Beddu Solo.

"Mereka sering mengulang pelanggarannya karena setiap PO yang ditilang masih bisa menjalankan kendaraannya dan mengangkut penumpang karena kendaraannya tidak dilakukan penyitaan. Harusnya yang disita itu kendaraan bukan surat kendaraan supaya mereka tidak lagi mengulang," katanya.

Menurutnya, pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan. Pencabutan itu jika sanksi demi sanksi kerap dilakukan. Tahapannya sendiri meliputi, sanksi pertama teguran, kedua, penindaakan dan ketiga pencabutan izin trayek.

Sebelumnya, DPRD Kota Makassar kembali mempertegas surat rekomendasi yang disepakati bersama terkait terminal liar sebab dua Pemilik Otobus (PO) Litha dan Bintang Prima kerap melakukan pelanggaran.

"Dinas Perhubungan harus tegas dengan memberikan sanksi, kalau mereka masih melanggar cabut saja izinnya," tegas anggota Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Makassar, Imran Tenri Tata Amin Syam.

Anggota lain, Komisi A bidang pemerintahan, Kartini E Galung menyatakan dinas terkait masih mandul. Sebab, kata dia, rekomendasi yang lahir 16 Juli 2010 yang dihadiri dinas terkait, seperti Dishub Makassar, Dispenda, PO, Pemilik dan Supir angkutan PD terminal dan Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar tidak dijalankan dengan baik.

"Sudah ada kesepakatan yang dibuat, kenapa tidak dijalankan. Dewan hanya sebagai mediasi dan bukan eksekutor. Kalau seperti itu jadinya pihak yang terkait harus melakukan eksekusi," katanya. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026