Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Minta Calo Ditertibkan Jelang Mudik

Selasa, 9 Agustus 2011 20:13 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap calo tiket yang diperkirakan ramai saat arus mudik lebaran.

"Dishub, kepolisian dan semua instansi yang terkait harus turun ke lapangan untuk mengatasi calo yang memicu tingginya tarif transfortasi mudik," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Hery Suhari Attas di Makassar, Selasa.

Sebelum penertiban, Komisi D mengundang Dinas Perhubungan untuk rapat kerja membahas kesiapan armada transportasi dan keamanan sebelum memasuki puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi mulai H-7.

Komisi D, kata Hery, juga akan turun ke lapangan untuk meninjau terminal Malengkeri dan Daya untuk kesiapan angkutan darat, Bandara Hasanuddin untuk angkutan udara dan Pelabuhan Soekarno-Hatta untuk angkutan laut dari 24-26 Agustus.

"Kita fokus pada keamanan masyarakat, ketersediaan modal angkutan. Tidak ada yang tidak terangkut," ucapnya.

Demikian juga dengan tarif, Komisi D mengingatkan kepada pengusaha angkutan darat untuk tidak menaikkan tarif melewati ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan daerah yakni maksimal 10 persen.

Hery yang juga politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) juga meminta kepada anggota DPR RI untuk mengawasi tarif angkutan udara dan angkutan laut yang sudah di atas ambang batas, seperti tarif Lion Air yang biasanya hanya Rp600 ribu sekarang sudah Rp2 juta.

"Pengusaha angkutan tidak boleh sewenang-wenang menaikkan tarif, maksimal 10 persen, itu diatur dalam peraturan daerah," kata anggota komisi D DPRD Sulsel Amru Saher.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemprov Sulsel memberikan sanksi berat kepada pemilik angkutan umum dan sopir yang menaikkan tarif di atas 10 persen selama Lebaran 2011.

Berdasarkan perda tersebut, kata dia, Dishub Sulsel bisa mengeluarkan sanksi yang salah satunyaadalah pencabutan izin trayek bagi kendaraan yang melanggar. (T.pso-099/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026