
Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh

Makassar (ANTARA News) - Sidang kasus pembunuhan Syahrullah (31), warga Jalan Pampang Makassar, diwarnai kericuhan saat keluarga korban melihat terdakwa Harun (34) diturunkan dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Makassar, Selasa, puluhan keluarga korban yang sudah memadati pengadilan langsung bereaksi saat melihat terdakwa.
Sidang yang rencananya akan digelar pada siang hari harus ditunda beberapa jam, karena banyaknya keluarga korban yang tidak bisa menahan emosinya melihat terdakwa.
"Saya tidak bisa menahan amarah semua keluarga saya, karena saya sendiri sangat emosi ketika melihat terdakwa hadir di pengadilan," ujar Ratmi, istri Syahrullah.
Syahrulla menjadi korban penikaman saat terjadi perkelahian dengan terdakwa pada Kamis (7/5).
Dalam sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa yang mengenakan kemeja bewarna putih dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara.
"Pasal inilah yang jaksa sangkakan terhadap terdakwa. Itu sesui dengan perbuatan terdakwa," kata Adnan Hamzah, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.
"Kami hanya meminta agar jaksa dan hakim profesional dalam menangani kasus ini serta meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Ratmi.
Selain pembacaan dakwaan terdakwa, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan soal pembunuhan yang dilakukan Harun kepada Syahrullah.
Pembunuhan itu terjadi pada 7 Mei 2011, di Jalan Pampang II Lorong Satu, tak jauh dari rumah keduanya. Syahrullah tewas di tangan terdakwa lantaran mengalami sejumlah luka serius di bagian punggung sebelah kanan akibat tikaman badik terdakwa.
Meski terdakwa dilarikan ke RS Ibnu Sina Makassar, namun tim dokter tidak mampu menyelamatkan nyawanya, karena lukanya yang cukup parah. (T.KR-MH/H-KWR)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
