Logo Header Antaranews Makassar

Golkar Sarankan Dua Ranperda Retribusi Digabung

Jumat, 23 September 2011 12:55 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyarankan dua rancangan peraturan daerah usulan eksekutif yakni retribusi jasa umum dan retribusi jasa tertentu digabung menjadi satu ranperda.

Legislator Fraksi Golkar, Armin Mustamin Toputiri di Makassar, Jumat, mengatakan substansi dan dasar hukum dari dua ranperda tersebut sama.

"Ini pernyataan kami, materi dua ranperda ini jiwa dan dasar hukum yang sama, sama-sama 16 bab, uraian juga sama," ucapnya.

Atas dasar itu Fraksi Golkar, lanjut politisi asal daerah pemilihan Luwu Raya ini, meminta agar dua ranperda yang memuat lima jenis retribusi ini digabung menjadi satu yakni ranperda jasa umum dan retribusi jasa khusus.

Ranperda retribusi jasa umum mencakup retribusi kesehatan, retribusi pendidikan, dan retribusi tera ulang. Sementara ranperda retribusi jasa tertentu memuat retribusi trayek angkutan, dan retribusi perikanan.

Jika ranperda tersebut digabung, akan mengirit anggaran Rp500 juta untuk setiap satu perda yang dibiayai lewat belanja sekretariat DPRD Sulsel, belum termasuk anggaran untuk kajian akademik yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengusulkan.

Sedangkan Fraksi Demokrat dan Fraksi Hanura mempertanyakan tentang ranperda retribusi jasa umum yang hanya memuat tiga retribusi, padahal Undang Undang memungkinkan untuk mengatur 14 jenis retribusi.

"Apakah ranperda ini mempertimbangan kewenangan kabupaten/kota. Jangan sampai ada pungutan ganda," kata anggota Fraksi Demokrat, Misriani Ilyas.

Sementara anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Ilham Burhanuddin mengatakan dua ranperda tersebut tidak memiliki bab yang mengatur tentang pemanfaatan retribusi.

Selain itu, FPAN juga mengharapkan ranperda ini mengatur retribusi terhadap pengelolaan limbah cair agar perusahaan mengelola dengan baik limbah cairnya. .(T.pso-099/S016)






Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026