
BNN Palopo tangkap oknum pegawai honorer terduga pengedar sabu-sabu

Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang oknum pegawai honorer berinisal AI (28), terduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.
"Terduga pelaku diamankan usai mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Modusnya, sistem tempel saat transaksi di Jalan Anggrek, non blok," kata Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Ia menjelaskan dari tangan terduga pelaku, disita barang bukti sebanyak 48 gram lebih usai bertransaksi, satu unit ponsel dan satu unit motor yang dikendarainya untuk mengambil narkotika tersebut.
AI juga merupakan salah seorang residivis kasus yang sama yakni pengedar narkotika.
Dari keterangan terduga pelaku, diketahui ia mendapatkan narkotika itu dari jaringan Lapas Bolagi, di Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Hasil penangkapan ini akan terus kami kembangkan, karena ada kaitan jaringannya narapidana yang ditahan di Lapas Bolangi," ungkap Ustim.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di sel tahanan kantor BNNK Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringannya serta bandar besar yang memasok barang tersebut.
"Terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 133 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Ustim.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
