Makassar (ANTARA) - Seorang pegawai hononer Bagian Pengawasan Dalam Kantor Samsat Makassar I bernama Auliayah dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti menggelapkan uang pajak kendaraan dari wajib pajak yang disetor kepadanya dengan nilai seratusan juta rupiah.
"Jadi, saudari Aulia ini statusnya sebagai Pamdal (Pengawasan Dalam). Sebenarnya dalam kasus seperti ini dia melanggar kode etik, tidak perlu lagi ada teguran pertama, kedua. Kalau dia melanggar, yah sudah dipotong saja (dipecat)," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I Yarham Yasmin, Selasa.
Ia menegaskan pemecatan tidak dengan hormat kepada pegawai tersebut adalah langkah tepat untuk memberi efek jera bagi pegawai yang lain. Selain pemecatan, pegawai itu juga terancam dikenakan saksi pidana atas perbuatannya.
Modus operandi yang dilakukan pegawai berusia 37 tahun itu dengan cara menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun pengurusan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan menerima uang dari wajib pajak.
Namun, belakangan uang yang diberikan wajib pajak itu tidak disetorkan ke kasir samsat dan pegawai itu hanya menjanjikan korbannya selesai dengan cepat tanpa harus menunggu bahkan akan diantarkan. Para korbannya percaya karena yang bersangkutan bagian orang dalam Samsat demi mempermudah pengurusan.
Modus pegawai itu akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban yang telah lama menunggu surat kendaraannya rampung dan telah menyetor sejumlah uang melapor ke kantor Samsat Makassar I.
"Kita tindak lanjuti laporan itu dan membuka layanan aduan secara hotline. Ternyata ada 18 orang wajib pajak ditipu dengan kerugian sekitar seratus jutaan," ungkap Yarham.
Dari kejadian itu, pihaknya langsung melakukan audit dan investigasi untuk membongkar jaringannya, termasuk para calo yang bermain dengan orang dalam Samsat, sebab diduga pelaku tidak bekerja sendiri.
Berdasarkan laporan, kata Yarham, sudah ada 14 laporan dugaan penggelapan dari wajib pajak. Uangnya diambil, sementara urusan pembayaran pajak tidak selesai. Laporan pertama diterima nilainya Rp32 juta, tetapi setelah diselidiki ternyata lebih banyak dan bila ditotal sekitar Rp100 jutaan.
"Memang sudah ada (pembayaran pajak) diselesaikan dari hasil mediasi. Uang digelapkan umumnya pajak kendaraan. Yang bersangkutan sudah lama kerja di sini, tentu jalurnya tahu semua, jadi bisa menguruskan. Kita sekarang mengumpulkan laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses hukum," paparnya.
Guna mencegah tidak berulang kasus serupa, Yarham mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas yang ada di Samsat Makassar saat membayar pajak kendaraan, seperti layanan online dan drive thru serta tidak menggunakan jasa calo maupun pegawai samsat.