
BPK dan Sulteng Sepakati Audit Elektronik

Palu (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Sulawesi Tengah serta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang ada di wilayah itu menyepakati sistem audit elektronik (e-audit) dalam rangka memudahkan pemeriksaan.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua BPK RI Hadi Purnomo, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati/Wali Kota serta pimpinan DPRD se-Sulawesi Tengah di Palu, Selasa.
Hadi Purnomo sebelum penandatangan nota kesepahaman tersebut menyampaikan audit elektronik berfungsi untuk efektivitas waktu pemeriksaan, penghematan biaya serta cakupan pemeriksaan yang luas.
"Jadi auditor tidak perlu mendatangi pihak yang akan diperiksa, cukup memeriksa data atau informasi lewat jaringan internet," katanya.
Dia mengatakan, proses audit elektronik tidak serta merta berjalan mulus seperti yang diharapkan.
Audit elektronik, katanya, adalah awal pemeriksaan. Jika data data atau informasi kurang lengkap, auditor bisa melakukan korespondensi melalui telepon atau surat untuk meminta data yang duiperlukan.
"Jika itu tidak berhasil, maka petugas akan mendatangi pihak yang diperiksa," kata Hadi.
BPK RI telah melakukan pemeriksaan pada 1.039 entitas yang tersebar di seluruh Indonesia dan 13 unit lainnya berada di luar negeri.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, proses audit elektronik ini akan menjadi pusat data BPK RI yang sangat membantu proses pemeriksaan selanjutnya.
"Ini juga akan membentuk sistem pengeloaan keuangan yang transparan dan akuntabel," kata Longki.
Dia juga meminta pejabat negara di wilayahnya untuk mengelola keuangan secara berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dari 11 kepala daerah yang ada di Sulawesi Tengah, tiga bupati tidak menghadiri acara penandatangan MoU tersebut. Gubernur Longki menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah itu.
(T.R026/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
