Logo Header Antaranews Makassar

Lima RSU Provinsi Sulsel Siap Bentuk BLU

Rabu, 30 November 2011 16:55 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Lima Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) siap membentuk Badan Layanan Umum (BLU) pada 2012.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Rahmat Latief di Makassar, Rabu mengatakan, kelima RSU tersebut adalah RSU Labuang Baji, Pertiwi, Haji, Dadi dan Sayang Rakyat.

Dinas kesehatan telah menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi pembentukan BLU rumah sakit. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rumah sakit pemerintah kabupaten dan kota pun diharapkan membentuk lembaga yang sama. Namun, proses pembentukannya menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten dan kota.

Pembentukan BLU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44/2009 tentang rumah sakit yang mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan penerapan BLU, rumah sakit dapat memanfaatkan anggaran yang masuk dari masyarakat tanpa harus menunggu pencairan dana dari APBD.

Pembentukan BLU akan semakin memperketat pengawasan karena BLU diwajibkan memberikan laporan pemanfaatan dana yang mengalir ke rumah sakit.

Kajian mengenai rancangan peraturan daerah (ranperda) pembentukan badan layanan umum (BLU) di sejumlah rumah sakit di Sulsel telah dilakukan sejak 2009.

Saat itu, Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Ichsan Mustari mengatakan berdasarkan undang-undang tentang sistem pelayanan rumah sakit, pemerintah daerah diharapkan segera membentuk BLU di setiap rumah sakit.

Tujuan pembentukan BLU untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan keuangan rumah sakit daerah, salah satunya adalah perbaikan maupun pengadaan fasilitas rumah sakit, sebab biasanya pemenuhan fasilitas di setiap rumah sakit baru dapat dilakukan setelah pembahasan APBD daerah rampung.

Dalam Undang-Undang Nomor 44/2009 telah dimuat syarat-syarat pembentukan BLU yang mencakup pemenuhan sistem standar administrasi, standar teknis, dan telah menerapkan sistem pelayanan minimum (SPM) rumah sakit. (T.KR-RY/N005)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026