Logo Header Antaranews Makassar

Debit Air di Ambon Turun 30 Persen

Kamis, 30 April 2009 11:22 WIB
Image Print

Ambon (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Ambon, Jopie Papilaja menegaskan, debit air di Ambon setiap tahun mengalami penurunan sebanyak 30 persen, dikarenakan kawasan-kawasan konservasi air telah berubah fungsinya.

"Kawasan-kawasan konservasi air telah berubah menjadi kawasan perumahan akibat pola pemukiman penduduk tidak teratur yang cenderung berubah ke arah perbukitan pascakonflik sosial 1999 lalu," katanya di Ambon, Kamis.

Dampak alih fungsi itu, sungai-sungai di kota Ambon yang dulunya menjadi sumber air baku bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon dan dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci, kini tidak bisa lagi berfungsi karena kering.

Sekarang pun sumber air baku PDAM untuk menyuplai kebutuhan masyarakat di ibukota provinsi Maluku itu, 80 persennya bersumber dari sumur bor atau sumur dalam, tetapi hal ini pun tidak bisa bertahan lama, karena cadangan air baku suatu saat akan habis.

"Lama kelamaan cadangan air baku ini juga akan habis, karena air hujan tidak bisa lagi diserap dan ditampung di dalam tanah dan langsung mengalir ke selokan, karena kantong-kantong koservasi air dan daerah resapan telah berubah menjadi daerah pemukiman," katanya.

Menurutnya, berbagai program reboisasi telah dilakukan tetapi banyak yang tidak berhasil karena beberapa alasan, antara lain tanah di Ambon tidak ada lagi yang berstatus tanah negara.

Semua lahan diklaim sebagai tanah dati (tanah milik masyarakat adat) sehingga orang merasa bebas menebang pohon seenaknya. Merambah hutan dan menjadikannya tempat bermukim.

Pertumbuhan ekonomi kota Ambon yang lebih cepat dari kabupaten lain di Maluku, menyebabkan urbanisasi dari kabupaten ke Ambon terus meningkat, sehingga kawasan pemukiman menjadi padat di pusat kota.

Salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kota Ambon, untuk menjarangkan penduduk yang berdiam di pusat kota adalah mengembangkan sentra-sentra ekonomi baru di kawasan pinggiran kota. Desa Passo, Kecamatan Baguala, menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan sebagai kawasan penyangga kota kota Ambon.

"Kawasan itu daya dukungnya masih memungkinkan dan jumlah penduduknya relatif masih sedikit, sehingga telah ditetapkan dan dikembangkan sebagai kota Ambon orde kedua," kata Papilaja.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon akan membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan yang mengatur kawasan konservasi dan lingkungan kota lainnya, termasuk sanksi-sanksi yang akan diberlakukan jika menebang pohon sembarangan serta kegiatan reboisasi.

"Kalau kita tidak buat begini, di kemudian hari anak cucu kita mungkin tidak bisa lagi minum air di kota ini. Itu efek jangka panjang, tapi jangka pendeknya, tarif air akan naik karena biaya listrik yang dikeluarkan PDAM untuk memompa air makin besar," tandas Papilaja.

Papilaja berharap gerakan penanaman pohon bisa menjadi satu gerakan masyarakat tanpa memandang strata sosial dan terus digiatkan sejak saat ini, guna menyelamatkan lingkungan dan kota ini dari krisis air.
(T.K-JA/Z002)