
Sanksi Perda Rumah Kos Rp50 Juta

"Setiap pengelola rumah kos yang diketahui melakukan pelanggaran akan dikenakan denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara," kata anggota Komisi C DPRD Makassar Amar Busthanul di Makassar, Senin.
Dalam perda tersebut tertuang 20 pasal, termasuk larangan pemilik rumah kos untuk menempatkan penghuninya bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan yang sama, menjadi tempat judi, apalagi menyewakan kurang dari satu bulan.
Senada, anggota Komisi D Stefanus Swardy Hiong mengatakan, izin rumah kos akan diatur selama lima tahun dan harus diregistrasi setiap bulan.
Namun, anggota lain dari Komisi C Adi Rasyid Ali menanggapi hal tersebut secara berbeda sebab, dia sanksi jangan sampai penerapan perda tersebut menjadi mandul sama seperti perda kawasan bebas asap rokok di tempat umum.
"Harus lebih tegas dalam pelaksanaan perda itu. pengawasan yang ketat dari aparat pemerintah dimulai dari struktur terendah RT/RW hingga ke camat setempat," katanya.
Sementara itu, ketua Badan Legislasi DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, apabila dalam penerapan perda rumah kos ada yang tidak setuju, masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap perda tersebut.
Diketahui rumah kos di kota Makassar sudah mencapai ratusan rumah, bahkan beberapa diantaranya tidak layak huni dan terkesan dipaksakan. Tidak hanya itu, ditengarai telah menjadi tempat mesum, berjudi hingga "kumpul kebo". (T.PSO-282/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
