Logo Header Antaranews Makassar

Sanksi Perda Rumah Kos Rp50 Juta

Senin, 26 Desember 2011 20:28 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pengaturan Rumah Kos 30 Desember 2011 melalui Rapat Paripurna yang dalam draf Ranperda disebutkan pelanggar dikenakan denda Rp50 juta.

"Setiap pengelola rumah kos yang diketahui melakukan pelanggaran akan dikenakan denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara," kata anggota Komisi C DPRD Makassar Amar Busthanul di Makassar, Senin.

Semua rumah kos di Kota Makassar, kata dia, mesti memiliki izin operasional dari camat dan diketahui lurah serta RT/RW setempat. Selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lanjutnya, harus mempunyai izin rumah kos bukan rumah atau penginapan dan hotel.

Dalam perda tersebut tertuang 20 pasal, termasuk larangan pemilik rumah kos untuk menempatkan penghuninya bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan yang sama, menjadi tempat judi, apalagi menyewakan kurang dari satu bulan.

"Awal Januari 2012 akan mulai diterapkan dan diperkuat secara detail dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dimana melibatkan RT/RW, Lurah maupun Camat setempat. tetapi ini membutuhkan pekerjaan serta pengawasan ketat," ujarnya.

Senada, anggota Komisi D Stefanus Swardy Hiong mengatakan, izin rumah kos akan diatur selama lima tahun dan harus diregistrasi setiap bulan.

Namun, anggota lain dari Komisi C Adi Rasyid Ali menanggapi hal tersebut secara berbeda sebab, dia sanksi jangan sampai penerapan perda tersebut menjadi mandul sama seperti perda kawasan bebas asap rokok di tempat umum.

"Harus lebih tegas dalam pelaksanaan perda itu. pengawasan yang ketat dari aparat pemerintah dimulai dari struktur terendah RT/RW hingga ke camat setempat," katanya.

Sementara itu, ketua Badan Legislasi DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, apabila dalam penerapan perda rumah kos ada yang tidak setuju, masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap perda tersebut.

"Bila ada masyarakat keberatan terkait perda rumah kos, kita akan melakukan revisi asalkan dilandasi dengan penjelasan dan asumsi secara rasional. Perda ini akan mengatur secara ketat tentang pemisahan kos laki-laki dan perempuan dan tidak se-kamar kecuali suami istri," ungkapnya.

Diketahui rumah kos di kota Makassar sudah mencapai ratusan rumah, bahkan beberapa diantaranya tidak layak huni dan terkesan dipaksakan. Tidak hanya itu, ditengarai telah menjadi tempat mesum, berjudi hingga "kumpul kebo". (T.PSO-282/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026