
Pemprov dan PT Makassar Bangun Hotel

Kerja sama pembangunan hotel lima belas lantai tersebut ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin.
Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulsel Muhammad Firda menjelaskan, PKS dilakukan berdasarkan hasil kajian komprehensif dan didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PT Makassar Phinisi Seaside Hotel ditetapkan sebagai investor yang akan membangun dan mengelola Grand Rinra Hotel and Convention.
Bentuk kerja sama adalah bangun guna serah selama 30 tahun dan setelah PKS berakhir seluruh aset berupa bangunan, inventaris barang dan tanah akan menjadi milik pemerintah provinsi dan selanjutnya dilakukan pertimbangan untuk kelanjutan kerja sama.
Pemerintah provinsi memperoleh satu kursi komisaris dan bagi hasil tetap sebesar 20 persen.
Apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan hotel, pemerintah provinsi tidak akan dibebani penambahan modal atau dana segar tapi kerugian tersebut akan diperhitungkan dengan dividen termasuk bunganya pada tahun berjalan.
Pengelolaan hotel sepenuhnya dilakukan oleh investor, khusus pengelolaan parkir akan dibahas tersendiri setelah pembangunan hotel.
PKS akan dilanjutkan dengan proses pelaksanaan izin hingga dua minggu ke depan dan diupayakan pada bulan ini dapat dilaksanakan peletakan batu pertama.
"Kehadiran hotel di antara fasilitas exhibition hall dan ballroom CCC diharapkan dapat bersinergi sehingga aktivitas MICE di CCC bisa terakomodasi," katanya.
Kerja sama pembangunan hotel ini, jelasnya, merupakan pengalaman kedua setelah kerja sama dengan Hotel Imperial Arya Duta sehingga pemerintah provinsi melakukan prinsip kehati-hatian dalam proses kerjasamanya.
"Kerja sama ini diharapkan lebih baik dan mampu berkontribusi pada pembangunan daerah," ujarnya.(T.KR-RY/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
