Logo Header Antaranews Makassar

Tiga JPU Ditugaskan Tangani Tembok Roboh

Rabu, 11 Januari 2012 19:39 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Makassar menunjuk tiga orang jaksa pidana umum menangani kasus robohnya tembok pembatas Villa Mutiara yang menewaskan delapan orang dan 18 luka-luka pada Minggu, (4/12)2011.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berdasarkan perintah dari kajari, tiga orang jaksa akan menangani kasus ini di persidangan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Muldani Fajrin di Makassar, Rabu.

Ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus ini yakni, Kasi Pidum Andi Muldani Fajrin, Adnan Hamzah dan Arie Chandra.

Meskipun sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani kasus ini, namun pihaknya belum bisa memastikan jadwal persidangan karena belum menerima pelimpahan berkas tersangka dari Polrestabes Makassar ke kejaksaan.

"Untuk pelimpahan berkas tersangka belum dilakukan penyidik Polrestabes, sehingga kami belum bisa memastikan kapan jadwal persidangannya. Sebaiknya lebih cepat lebih bagus," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus robohnya dinding pembatas perumahan elit di tengah kota Makassar itu, penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua orang tersangka yang dianggap paling bertanggungjawab.

Kedua saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yakni Manajer CV Bintang Mega Perkasa selaku kontraktor, Djamaluddin dan dari pihak pengembang yang menjadi mandor proyek bangunan, Heryanto.

Keduanya dinilai paling bertanggungjawab dalam musibah longsor yang kemudian membuat dinding pembatas perumahan elit di tengah Kota Makassar roboh dan menimpa belasan rumah warga.

Bukan cuma belasan rumah yang tertimpa dinding pembatas itu, tetapi delapan orang meninggal dunia tertimbun longsoran tanah dan puing-puing rumah.

18 warga lainnya mengalami luka-luka sehingga dievakuasi ke Rumah Sakit Ibnu Sina serta RS Regional Wahidin Sudiro Husodo Makassar.

Para tersangka memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan terjadinya korban meninggal dunia dan luka-luka. Penyidik kepolisian menggunakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang untuk menjerat keduanya. (T.KR-MH//S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026