
PETANI MENANGI GUGATAN TERHADAP PT. MAMUANG

Mamuju, 12/11 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan memenangkan gugatan petani di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) dalam kasus sengketa lahan melawan tergugat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Matra, PT. Mamuang.
PN Mamuju memenangkan gugatan petani yang tergabung dalam kelompok pemberdayaan masyarakat tani dan nelayan (KPMTN) Kabupaten Matra dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Mamuju, M. Asra, SH, MH di Mamuju, Selasa.
Para petani yang tergabung dalam kelompok pemberdayaan masyarakat tani dan nelayan (KPMTN) Kabupaten Matra, tampak menyambut haru keputusan pengadilan tersebut.
Dalam sidang perkara sengketa lahan perkebunan sawit di Matra berlangsung selama enam bulan terakhir ini tampak dihadiri kuasa hukum KPMTN, Agung, SH dan pengacara PT Mamuang, Ismail Marzuki, SH.
Ketua PN Mamuju Asra SH MH menyatakan, PT Mamuang telah menguasai dan mengolah lahan petani di Matra tanpa memiliki HGU sebagai kekuatan hukum, kecuali PT Mamuang hanya memiliki SK pelepasan kawasan hutan.
Oleh karena itu, kata Asra, PN Mamuju memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan petani yakni dengan mengembalikan tanah petani yang mereka gugat seluas 1.750 hektare.
Tanah seluas 1.750 hektare yang digugat oleh petani kepada PT. Mamuang tersebar, di antaranya 500 hektare yang digugat kelompok tani perintis di Desa Kabuyu, 450 hektare di Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu dan 750 hektare di Desa Tikke Kecamatan Tikke kabupaten Matra.
Usai mendengarkan putusan PN tersebut, kuasa hukum KPMTN, Agung bersama para petani penggugat tampak terharu dan meneteskan air mata, sementara pengacara PT Mamuang, Ismail Marzuki tampak tidak puas dan akan melakukan banding dengan keputusan PN Mamuju tersebut.
Sementara itu, salah seorang petani Nean Lodra menyatakan sangat puas dengan keputusan PN Mamuju karena menurut dia, tanah yang telah mereka gugat selama ini, sebelumnya dikuasai PT Mamuang selama bertahun-tahun.
"Kami senang tanah yang telah kami perjuangkan telah kembali, dan akan kami gunakan untuk bercocok tanam," ujarnya.
Ia berharap agar PT Mamuang tetap memberikan ganti rugi kepada mereka selama lahan mereka dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. ***3***
(T. PK-MFH/L004) 11 - 11 - 2008
NNNN
(T.PK-MFH/B/Z002/Z002) 12-11-2008 00:04:35
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
