
Dewan Pendidikan Majene Ikut Sempurnakan Ranperda Pendidikan

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Dewan Pendidikan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, ikut menyempurnakan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di daerah tersebut karena dianggap masih terdapat banyak kekurangan.
Sekretaris Dewan Pendidikan Majene, Jainuddin Sayadul di Majene, Rabu, mengatakan bahwa ranperda tersebut dianggap masih banyak kekurangan dan butuh perbaikan sebelum dibahas lebih lanjut antara tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Majene.
"Mempelajari materi serta muatan Ranperda Sistim Penyelenggaraan Pendidikan akan memungkinkan muncul banyak permasalahan jika menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebab masih banyak yang perlu dikoreksi ulang," ungkapnya.
Beberapa materi ranperda itu dinilai bertentangan Undang-undang sistem penyelenggaraan pendidikan nasional, Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, dan beberapa aturan lainnya.
Dari sekian pasal dianggap penting dalam ranperda, salah satunya adalah pasal 16, yang menyatakan kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi, manajemen sekolah, pembinaan tenaga pendidik, serta pemeliharaan sarana prasarana di sekolah.
"Pasal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010, jika seperti itu akan terjadi lagi pungutan pada jenjang pendidikan dasar, padahal sudah jelas-jelas itu dilarang," papar Jainuddin.
Dilanjutkan, pada jenjang pendidikan dasar, pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh melakukan pungutan kepada murid dalam bentuk apapun sebab segala pembiayaan wajib ditanggung oleh pemerintah.
Ranperda tersebut dianggap sangat penting dibahas secara selektif sebab salah satu yang harus dimunculkan saat disepakati menjadi perda adalah Majene harus mencirikan sebagai pusat pendidikan di Sulbar paling tidak alokasi dana pendidikan melebihi standar nasional 20 persen dari total APBD.
"Bukan hanya itu, dalam perda juga harus diatur guru yang punya kelebihan jam mengajar. Kelebihan itu wajib dihargai, selain itu harus ada pengecualian antara guru mengajar di kota dan di daerah terpencil," usul Jainuddin.
Sebelumnya, Pansus C meminta kepada Pemkab Majene, utamanya dinas pendidikan agar Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan itu dilengkapi dengan matriks guna memudahkan dalam pembahasan.
(T.KR-AAT/Z003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
