
DPRD Harap Mendagri Proses SK Wabup Mamasa
Sabtu, 3 Maret 2012 19:08 WIB

"DPRD Mamasa telah melakukan pemilihan wakil bupati Mamasa melalui rapat paripurna dewan dengan sistem voting dari dua kandidat dari kader partai Golkar yang diajukan yakni Bonggalangi dan pdt. Zakaria Sude. Proses pemilihan pada Januari lalu ditetapkan Bonggalangi yang juga anggota DPRD Mamasa terpilih sebagai wakil Bupati menggantikan Ramlan Badawi yang diangkat menjadi Bupati Mamasa," kata Ketua DPRD Mamasa, H. Muhammadiah Mansyur di Mamuju, Sabtu.
Menurut dia, pejabat lama Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding diberhentikan Mendagri karena menjadi terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif saat Obed masih menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Ia mengatakan, dengan terpilihnya Bonggalangi sebagai wakil Bupati Mamasa maka secara kelembagaan pihaknya mendesak agar Mendagri segera mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati Mamasa.
"Jadi saya minta kepada Mendagri agar secepatnya menerbitkan SK wakil bupati kepada orang yang telah dipilih DPRD secara sah pada Januari lalu," ujarnya.
Menurut Muhammadiah, turunnya Peninjauan Kembali (PK) kasus Obednego Depparinding serta fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak ada hubungannya dengan proses pemilihan wakil bupati.
"Jadi tidak ada alasan Mendagri untuk menunda penerbitan SK wakil bupati Mamasa yang telah dipilih melalui rapat paripurna dewan," ucapnya.
Legislator asal Partai Golkar ini mengungkapkan, fatwa MA tentang kasus Obed dan kawan-kawan sudah keluar sejak Selasa, 28 Februari lalu yang ditandatangani Ketua MA, Harifin Tumpa.
Menurut Muhammadiah, khusus terhadap amar putusan yang berbunyi, memulihkan hak para terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ternyata jabatan Bupati Mamasa periode 2008-2013 telah diisi oleh Ramlah.
Sehingga, lanjutnya, hak-haknya menyangkut suatu jabatan dan pada waktu putusan pengadilan, ternyata jabatan tersebut sudah diisi oleh pejabat lain.
Makanya, ujar politisi Partai Golkar ini fatwa MA berpendapat bahwa rehabilitasi dalam jabatan Obednego, sudah berada dalam kewenangan administrasi kepegawaian yang merupakan eksekutif atau dalam hal ini Mendagri untuk mengambil keputusan dengan dilandasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(T.KR-ACO/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
