Logo Header Antaranews Makassar

Panwaslu Ancam Laporkan KPU Malut ke Bawaslu

Kamis, 14 Mei 2009 06:44 WIB
Image Print

Ternate (ANTARA Sulsel) - Panwaslu Maluku Utara (Malut) mengancam akan melaporkan KPU Malut ke Bawaslu Pusat terkait tindakan KPU Malut yang enggan menyerahkan berita acara pleno rekapitulasi suara kepada Panwaslu.

"KPU Malut mengaku sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif di Malut tanggal 9 Mey 2009, tapi berita acara pleno tidak mau diserahkan kepada Panwaslu. Ada apa ini," kata Ketua Panwaslu Malut Thalib Hi Abbas di Ternate, Kamis.

Karena itu, jika KPU tidak secepatnya menyerahkan berita acara pleno tersebut ke Panwaslu Malut, maka Panwaslu akan melaporkannya ke Bawaslu pusat, karena Panwaslu memiliki kewenangan untuk mendapatkan berita acara itu.

Menurut dia, sikap KPU Malut tersebut jelas bisa menimbulkan masalah, apalagi dari delapan KPU kabupaten/kota, dua diantaranya yakni Halmahera Selatan dan Halmahera Barat diwarnai masalah saat pleno rekapitulasi suara kedua daerah itu di KPU Malut.

Sikap KPU Malut tersebut juga menguatkan sinyalamen dari sejumlah parpol bahwa KPU telah mengutak-atik data perolehan suara parpol di kedua kabupaten bermasalah itu. Artinya hasil pleno tanggal 9 Mei 2009 tidak lagi sama dengan data yang sekarang.

Sejumlah parpol di Malut, seperti Partai Barnas juga mengaku bahwa hingga kini belum mendapat berita acara hasil pleno KPU Malut, padahal sesuai ketentuan berita acara hasil pleno itu harus diserahkan kepada saksi parpol.

"Kami sudah berulang kali meminta berita acara tersebut ke KPU Malut, tapi tidak berhasil. Usai pleno waktu itu, anggota KPU Malut Aji Deni mengaku formulir berita acara hasil pleno sangat terbatas, sehingga belum dapat diserahkan ke saksi parpol," kata Pengurus DPD Partai Barnas Malut Imran.

Sejumlah parpol di Malut menduga KPU Malut telah mengubah data hasil pleno tersebut, terbukti ketika KPU Malut memanggil saksi parpol untuk menandatangani berita acara pleno tersebut sehari setelah pleno, data perolehan suara parpol dalam berita acara telah diubah dengan menggunakan tulisan tangan.

Anggota KPUD Malut Hadjijah Karim ketika dikomfirmasi terkait hal tersebut mengaku hal itu, karena saat pleno dirinya bersama Ketua KPU Malut menghadiri pleno di KPU Pusat.
(T.PK-AF/S023)