
Ditlantas Polda Sulsel razia pengguna TNKB putih

Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar razia khusus untuk menangkap pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar tulisan putih dan hitam.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Masaluddin di Makassar, Jumat, mengatakan, razia tersebut bersifat edukasi dan mengajak seluruh pengguna pelat non-buatan Korlantas Polri, untuk melepas dan mengganti pelat TNKB yang asli.
“Kendaraan yang pakai plat putih banyak kita jaring dan bukan Korlantas yang mengeluarkan, jadi kita tertibkan,” ujarnya.
Masaluddin menjelaskan, TNKB putih itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Meski mengakui adanya pelanggaran, namun pihaknya hanya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang terjaring dan mengajak warga lain yang memiliki kendaraan ber TNKB dimaksudkan untuk segera mencopotnya karena bukan produk Korlantas Polri.
“Operasi yang disebut belum memberikan tindakan penertiban kepada pengendara yang menggunakan pelat dasar putih dengan tulisan hitam. Kami hanya menegur dan memperingatkan jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi pemasangan ubin,” katanya.
Mantan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) itu menyatakan usai pelaksanaan Operasi Ketupat 2022 akan melakukan operasi rutin dengan mengusut pelanggaran lalu lintas di jalan.
Terhadap TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi STNK dan BPKP akan dilakukan tindakan.
“Untuk plat dasar putih tulisan hitam sudah ada aturan dari Korlantas, tapi di Ditlantas Polda Sulsel belum ada penindakan teknis, jadi belum bisa ditegakkan,” jelasnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
