
Budayawan Sesalkan Pengrusakan Makam Sultan Hasanuddin

"Itu sudah keterlaluan merusak situs bersejarah yang merupakan cagar budaya adalah kesalahan besar yang tidak bisa ditolelir," kata budayawan asal Sulsel Udin Palisuri di Makassar, Kamis.
"Ini harus dituntaskan dan menangkap para pelaku pengrusakan sehingga menjadi efek jera bagi pelakunya," ujar Udin Palisuri yang berprofesi sebagai seniman ini.
Disebutkan setiap orang merusak, mencuri memindahkan, memisahkan, mengambil dan merubah bentuk wujud terhadap cagar budaya dan atau kawasan cagar budaya melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dan (2) pasal 67 ayat (1) dan (2) dan pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Sementara pencuri benda cagar budaya dikenai hukuman kurungan antara enam bulan hingga 10 tahun, dengan denda Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar. Apabila mengubah fungsi situs cagar budaya terkena hukuman maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Makam Pahlawan Nasional Sultan Hasanuddin di desa Palangtikang, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa, Sulsel dirusak orang tidak bertanggung jawab (24/5).
Pengrusakan itu terjadi sekitar pukul 08:00 Wita, beberapa Prasasti dan tugu yang berbetuk ayam jantan itu jatuh menimpa nisan kuburan yang terbuat dari batu jaman dulu. Bahkan cincin dan permata imitasi yang tidak bernilai raib dibawa pelaku.
Ritual dengan mengunakan media manusia sebagai alat pun dilakukan keluarga untuk mencari jejak pelaku di dekat makam Raja-raja gowa tersebut. (T.KR-DF/F003)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
