
BPJS Kesehatan Cabang Makassar libatkan Kejaksaan kawal Program JKN-KIS

Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan Kejaksaan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam mengawasi kepatuhan badan usaha dalam rangka pemantauan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah kerjanya.
“Keberlanjutan Program JKN-KIS merupakan misi BPJS Kesehatan yang perlu dikendalikan bersama,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding di Makassar, Kamis.
Keterlibatan penegak hukum dan Disnaker, sebagai bentuk sinergi, khususnya mencakup kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pegawainya dan membayar iuran sesuai dengan pegawai yang telah didaftarkan.
Kerja sama ini, kata Greisty, merupakan salah satu cara untuk memastikan kesinambungan dan peningkatan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS, dengan menerapkan penegakan kepatuhan.
“Hal ini untuk memastikan seluruh badan usaha menjalankan kewajibannya sehingga peserta dari segmen penerima upah (PPU-BU) dapat memperoleh perlindungan atau jaminan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Makassar yang mencakup wilayah kerja Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Takalar, Pangkep dan Maros, menggelar rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Kota Semester I Tahun 2022 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Greisty menambahkan, ada tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama pembahasan.
Ketiga objek tersebut adalah kepatuhan mendaftarkan badan usaha dan pegawainya dalam program JKN-KIS. Kepatuhan melaporkan data pegawai dan anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.
Menindaklanjuti hal tersebut, bentuk kerjasama dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan. Dalam SK tersebut Ketua Kejaksaan Negeri Takalar selaku ketua, Ketua BPJS Kesehatan Cabang Makassar selaku sekretaris dan anggotanya terdiri dari peserta rapat.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin dalam kesempatan itu memaparkan kegiatan ini untuk mengevaluasi hasil yang telah dilakukan sekaligus sebagai sarana untuk merumuskan strategi baru tahun ini.
“Hasil dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar sekaligus menjadi percontohan penegakan regulasi yang benar di masyarakat,” jelasnya.
Soal kepatuhan dan pelaksanaan kepesertaan Program JKN-KIS, kata dia, pemerintah daerah harus didukung dengan menerbitkan regulasi terkait peningkatan kepatuhan pengusaha selain penyelenggara negara.
“Khusus bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan pegawai dalam JKN-KIS, melalui forum ini kita membahas kendala yang terjadi di lapangan. Kami siap membantu memfasilitasi dan berkoordinasi dalam penegakan kepatuhan bagi pelaku usaha yang belum menerapkan regulasi,” ujarnya.
Salahuddin menambahkan, sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha diharapkan dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN-KIS, salah satunya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dari BPJS Kesehatan Cabang Makassar ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
