Logo Header Antaranews Makassar

Pengamat: Pj dari TNI-Polri jadi ujian komitmen mengawal demokrasi

Jumat, 27 Mei 2022 15:40 WIB
Image Print
Pengamat Politik Unismuh Makassar Dr Andi Luhur Priyanto. ANTARA/HO/Dok

Makassar (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Andi Luhur Priyanto mengatakan penunjukan prajurit aktif TNI dan Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah akan menjadi ujian dari komitmen lembaga dalam mengawal demokrasi bangsa.

"Kalau menurut hemat saya, ada banyak pejabat sipil secara kepangkatan itu pantas untuk diberikan kesempatan. Tetapi, semua tergantung dari regulasi dan pejabat negara yang menunjuk," ujarnya di Makassar, Jumat.

Andi Luhur Priyanto yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unismuh Makassar itu menjelaskan penunjukan prajurit aktif TNI dan Polri menjadi pejabat sipil dalam hal ini penjabat kepala daerah baik gubernur, wali kota dan wakil wali kota sudah diatur melalui regulasi.

Ia menyebutkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.

Menurut dia, pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau merujuk UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," katanya.

Dia mengaku secara regulasi, status pejabat TNI dan Polri yang aktif di luar kesatuan, telah beralih menjadi pejabat sipil ketika menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) di institusi pemerintahan. Status tersebut menjadi dasar penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dari kalangan TNI/Polri.

Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan jika ingin mendorong demokrasi yang lebih substantif, tentu saja formasi jabatan-jabatan sipil sebaiknya diserahkan pada unsur sipil.

"Tetapi kalau kita ingin mendorong demokrasi yang lebih substantif, tentu saja formasi jabatan-jabatan sipil sebaiknya diserahkan pada unsur sipil, yang sumber dayanya masih cukup tersedia," terangnya.

Mengenai kelebihan dan kekurangannya jika penjabat kepala daerah dari unsur TNI dan Polri, ia tidak ingin terlalu jauh membahasnya karena unsur penting dalam demokrasi adalah komitmen supremasi sipil.

"Kita tidak bisa bicara hanya plus-minus, tapi soal komitmen pada supremasi sipil yang menjadi elemen penting berdemokrasi. Ketika regulasi justru membuka peluang, di sinilah ujian bagi TNI/Polri untuk bisa mengambil posisi yang lebih elegan dan profesional. Sekaligus mengejawantahkan komitmen menjadi lembaga yang terpercaya mengawal agenda demokratisasi bangsa," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026