
Polda Sulselbar Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba di beberapa kabupaten.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansauri di Makassar, Senin, mengungkapkan, sebanyak tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh anggota buru sergap (buser) Polda Sulselbar.
Ketiga pengedar tersebut masing-masing, Sai (35) warga Jalan Pancasila, Parepare, Amb (50) warga Jalan Campae, Watang Soreang, Parepare, dan Hen (37) warga Desa Walae, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Ketiganya berhasil diringkus oleh tim buser setelah dilakukan pengembangan kasus yang melibatkan bandar narkoba Makassar," ujarnya.
Hery menjelaskan, penangkapan berawal dari Sai yang berada di Kota Parepare. Saat itu, Sai yang telah lama diintai oleh anggota buser berhasil ditangkap di daerah Campae dan ditemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 gram.
Setelah dikembangkan, Sai mengaku jika barangnya didapat dari Amb, kemudian anggota kembali mengejar tersangka Amb higga akhirnya digerebek di rumahnya Jalan Campae.
Dari tangan Amb, polisi kembali menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,1 gram yang ditanam di samping rumahnya. Selain sabu-sabu, polisi juga sita uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan dari sabu-sabu tersebut.
Kedua tersangka yang diinterogasi oleh anggota mengaku jika barang haram itu didapatnya dari lelaki Hen, warga Kabupaten Wajo. Untuk menangkap tersangka Hen, anggota kemudian menggunakan dua tersangka sebelumnya untuk memancingnya.
Tersangka Hen yang datang bersama lelaki Ana dan Yas membawa sabu-sabu sebanyak 4,9 gram, timbangan merek CHQ, satu bundel pembungkus sabu.
Semua barang bukti yang dibawa tersangka kemudian diamankan oleh anggota dan dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan sambil melakukan pengembangan kasus.
(T.PK-MH/Z003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
