Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengingatkan wajib pajak atau masyarakat bahwa program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Kamis, mendesak Wajib Pajak segera memanfaatkan PPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menjelaskan, Wajib Pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Barang (SPPH) tanpa tatap muka melalui website DJP online (https://pps.pajak.go.id/arsip) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS merupakan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui beberapa langkah.
Pertama, kata dia, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (kebijakan I)
Kedua, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020
(kebijakan II).
Kebijakan PS I dan Kebijakan II memberikan empat manfaat yaitu tarif lebih rendah, tidak ada sanksi/regulasi, perlindungan data, dan berkontribusi
dalam penanggulangan COVID-19.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan/atau konsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi website www.pajak.go.id/PPS.
“Atau datang langsung ke Helpdesk PPS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, Kanwil DJP Sulselbartra atau hubungi nomor kontak Whatsapp di 085333339260,” ujarnya.

