Logo Header Antaranews Makassar

Legislator Bagikan Dana Korupsi Bansos di Warkop

Rabu, 4 Juli 2012 05:43 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Anggota DPRD Makassar Mudjiburrahman menyatakan telah membagikan dana korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp700 juta di salah satu warung kopi di Makassar usai mencairkannya di Bank Sulsel pada 2008.

"Betul Pak hakim, saat saya ke Biro Keuangan, saya bertemu dengan Ibu Lina dan di dalam sudah ada lima orang penerima bansos lainnya. Untuk saya sendiri, ketujuh proposal itu disatukan dalam satu lembar cek dengan nilai Rp700 juta," ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Zulfahmi, Selasa.

Ia mengaku dirinya memang memasukkan tujuh proposal bantuan ke Pemprov Sulsel setelah mendapat pengarahan dari legislator Sulsel Adil Patu yang saat itu bertemu di Cafe Kopizone dan Warung Kopi Phoenam Jalan Boulevard.

Dikatakannya, setiap proposal yang dimasukkan atas nama lembaga mendapat gelontoran dana sebesar Rp100 juta dan saat akan dicairkan di Bank BPD Sulsel, Kepala Sub Bagian Anggaran Nurlina memberikan selembar cek yang digabung dari ketujuh proposal tersebut.

Setelah dananya diterima secara penuh, dirinya kemudian berkoordinasi dengan sejumlah rekan-rekannya di antaranya Syaiful Islam, mantan anggota DPRD Sulsel Ambas Syam dan anggota DPRD Sulsel yang masih aktif yakni Adil Patu.

"Saat akan dibagikan dananya, saya kemudian berkoordinasi dengan teman-teman untuk bertemu di warung kopi di Jalan Boulevard kemudian uang itu dibagikan kepada pemilik proposal sesuai dengan pengajuan yang masuk ke Pemprov Sulsel," katanya.

Adapun ketujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga fiktif karena tidak terverifikasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel yakni, Fungsionaris Harian Pengawasan Publik Dewan Sulsel, Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Sulsel dan Jaringan Wilayah HAM Sulsel.

Yayasan Solidaritas Putih Abu-abu, Lembaga Sosial Penelitian Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar Institute dan Dewan Eksekutif Hasanuddin Government Studi Club Unhas.

Untuk ketujuh LSM yang diduga fiktif ini, sebanyak Rp700 juta telah diterimanya karena setiap LSM yang digunakannya mendapat gelontoran dana bansos sebesar Rp100 juta, sedangkan temuan BPK menyebutkan jika semuanya fiktif tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.

Menurut dia, ketujuh LSM ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan gelontoran dana bansos karena tidak terverifikasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel.

Bahkan ketujuh LSM itu dinilai fiktif karena syarat administrasi seperti struktur kepengurusan, alamat dan nomor telepon sekretariat tidak ada, sehingga dinyatakan fiktif.

Atas adanya penyalahgunaan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp8,8 miliar dari total anggaran dana bansos sebesar Rp151 miliar. Penyaluran dana bansos ini meliputi 202 LSM yang dinilai fiktif. (T.KR-MH/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026