Logo Header Antaranews Makassar

DPRD : Cagar Budaya harus Dilestarikan

Kamis, 12 Juli 2012 10:43 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar melakukan pembahasan serta diskusi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) cagar budaya dan benda peninggalan bersejarah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan agar tidak terlupakan oleh perkembangan jaman. Ada sekitar 105 bangunan tua peninggalan sejarah yang sudah di inventalisir, makanya dibuat perda untuk menjaganya," kata anggota DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir di Makassar, Kamis.

Ia mengemukakan, perda tentang cagar budaya adalah sesuatu hal yang mutlak dilakukan, mengingat tidak ada lagi kepedulian masyarakat tentang cagar budaya sebagai makna sejarah yang masih tersimpan di Makassar.

"Kalau kita melihat Makassar dulunya merupakan kota budaya dengan peninggalan sejumlah cagar budaya, tetapi itu mulai tergerus dengan meningkatnya pembangunan kota secara moderen. Ini harus dicegah demi penyelamatan budaya kita," ungkapnya.

Sementara pemerhati cagar budaya makassar Iwan Sumantri menyatakan, pentingnya aturan dan penegakan perda tentang cagar budaya apabila nantinya di sahkan DPRD Makasssar.

"Saya menaruh harapan besar agar dapat secepatnya dibuatkan naskah akademik dan disahkan menjadi perda sehingga cagar budaya masih terjaga hingga anak cucu kita dimasa mendatang," paparnya.

Akademisi Universitas Negeri Makasssar ini menuturkan, bukan hanya cagar budaya yang perlu dijaga dan diselamatkan, tetapi tentunya benda-benda bersejarah lainnya belum terdata segera di data dan dimasukkan dalam koleksi milik negara, sehingga jati diri Makassar tidak hilang ditelan jaman.

"Pentingnya pemahaman masyarakat dalam memaknai benda dan bangunan bersejarah sebab itu menjadi modal utama jati diri Makassar dan Bangsa Indonesia," tuturnya.

Akademisi lainnya Dedy Muliadi menyebutkan, secara kajian akademik cagar budaya harus dilindungi dan dijaga, dari 105 cagar budaya yang sudah diinventarisasi dipastikan masih ada cagar budaya lainnya di makassar yang belum diinventalisir.

"Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang cagar budaya sejalan dengan pengusulan Ranperda perlindungan cagar budaya di Makassar yang harus di selesaikan secepatnya. Ini penting, mengingat pertumbuhan pembangunan terus meningkat di Makassar. Perda ini diharap penegakan secara serius oleh pemerintah setempat, dan tidak main-main," ucapnya. (T.KR-DF/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026