Ambon (ANTARA Sulsel) - Imigrasi Tual mendeportasi 49 anak buah kapal (ABK) asal China di tujuh kapal penangkap ikan yang selama ini beroperasi di perairan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, karena masa berlaku paspor mereka sudah habis.
"Kami harus mendeportasi mereka ke negara asalnya karena dokumen imigrasinya tidak lengkap dan masa berlaku paspor mereka sudah lewat waktu," kata Kepala Imigrasi Tual, Bastian Anwar, SH di Ambon, Minggu.
Menurut Bastian Anwar , para ABK tersebut terjaring operasi penertiban kawasan perairan yang dilakukan Polda Maluku terhadap tujuh kapal penangkap ikan yang beroperasi dengan 127 ABK berkebangsaan China.
Tujuh kapal ikan miik PT. Maritim Timur Jaya dan 127 ABK itu kemudian diserahkan ke Polres Maluku Tenggara, dan dari hasil pemeriksaan didapati paspor 49 ABK sudah habis masa berlakunya.
Bastian Anwar mengatakan pihaknya saat ini belum tahu apakah semua ABK asal China yang terjaring operasi memiiki dokumen keimigrasian secara lengkap atau tidak.
"Masalah ini masih ditangani Polda Maluku dan Polres Maluku Tenggara. Saat ini ada 14 ABK yang ditahan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.
Sejauh ini Imigrasi Tual proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing yang banyak berkeliaran di kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kebanyakan warga negara asing itu berasal dari Thailand dan pernah bekerja sebagai ABK.
Imigrasi Tual sendiri kesulitan melakukan pemantauan karena wilayah operasinya yang sangat luas, mencakup Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat, juga Kabupaten Maluku Barat Daya yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste, sementara dana dan fasilitas yang diperlukan terbatas.
"Terus terang, kami terbentur kendala terbatasnya fasilitas dan dukungan dana untuk mendeportasi warga asing yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Bastian Anwar.
Untuk itu, ia berharap seluruh instansi terkait di Kota Tual dan Malaku Tenggara dapat berpartisipasi, secara bersama-sama menangani masalah orang asing ilegal di daerah ini.
(T.K-JA/A011)

