Logo Header Antaranews Makassar

189 Napi di Sulbar Dapat Remisi

Rabu, 8 Agustus 2012 13:22 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Sebanyak 189 Narapidana (Napi) di Sulawesi Barat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi umum pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI 17 Agustus 2012.

"Ummat muslim yang menjadi terpidana bisa mendapatkan dua remisi karena tahun ini dua momen yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni peringatan HUT RI dan hari Idul Fitri 1433 Hijriah,"kata Kepala Bidan Registrasi dan Binsus Narkotika Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulbar, Drs.Zainal Abidin di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, usulan pemberian remisi umum untuk wilayah Sulbar telah ada dan sebanyak 189 akan mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah menjalani masa hukuman.

"Pengurangan masa tahanan ini ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, lima bulan dan ada yang enam bulan dan bahkan ada yang langsung bebas,"katanya.

Secara terperinci kata dia, napi yang mendapatkan remisi umum ini terdapat di Lapas Kelas IIB Kabupaten Polewali sebanyak 130 orang dan tiga diantaranya dinyatakan bebas.

Kemudian kata dia, untuk Rutan Kelas IIB Mamuju juga tercatat sebanyak 32 napi mendapat pengurangan masa tahanan dan empat diantaranya dinyatakan bebas, Rutan Kelas IIB Majene terdapat 19 orang mendapatkan remisi dan satu napi juga dinyatakan bebas.

"Untuk Rutan Cabang Mamasa juga ada delapan terpidana mendapatkan remisi namun tidak ada yang dinyatakan bebas,"urai Abidin.

Ia mengatakan, pemberian remisi ini akan dilaksanakan serentak pada peringatan HUT RI 17 Agustus dan akan diserahkan secara simbolis oleh gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di kantor Rutan Mamuju.
(T.KR-ACO/S016)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026