Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemenuhan hak suara kaum penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
"Difabel memiliki hak suara yang sama pada pemilu nanti. Kami sebagai penyelenggara punya kewajiban untuk memfasilitasi penyaluran hak-hak tersebut," ujar Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi di Makassar, Rabu.
Ia menyatakan penyandang disabilitas harus mempunyai akses untuk berpartisipasi dalam penyaluran hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan penyelenggara pemilu, bahkan bisa menjadi bagian dari pemantau pemilu.
Untuk itu, tugas Bawaslu sebagai pengawas akan membantu difabel mendapatkan hak pilihnya dengan ikut serta mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada setiap periodenya guna memastikan suara mereka terakomodir.
"Penyandang difabel boleh ikut terlibat menjadi pemantau Pemilu. Kita sudah MoU bersama PPDI (Penyandang Disabilitas Indonesia)," tuturnya.
Sejauh ini, dari proses pendataan pemilih sementara oleh KPU, terdapat dua jutaan lebih pemilih difabel, dan masih bisa bertambah. Sedangkan data pemilih disabilitas di Sulsel pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebanyak 27 ribuan jiwa.
Ketua PPDI Wilayah Sulsel Bambang Permadi mengungkapkan potensi pemilih difabel cukup besar dan tersebar di 24 kabupaten kota se-Sulsel.
"Data yang disebutkan itu, saya kira masih belum menjangkau keseluruhan pemilih dengan difabel. Ada banyak pekerjaan yang bisa kita selesaikan bersama-sama terkait dengan pemenuhan hak-hak disabilitas dalam pemilu 2024," katanya menekankan.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel menggandeng PPID sebagai bagian dari pemantau pemilu ditandai dengan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman tentang pengawasan partisipatif di hotel Romedo.
Selain penandatanganan MoU, juga dilaksanakan sosialisasi penguatan pengawasan pemilu bagi disabilitas termasuk memberikan akses partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya serta upaya identifikasi permasalahan difabel dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.