Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," kata dia.
Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.
"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Senin (14/2).
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun, alasan KPK menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim jaksa.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.
Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Aa Umbara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Aa Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK eksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkait
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Penyidik Kejati menggeledah Kantor BPN Wilayah Sulsel
Rabu, 1 November 2023 14:44 Wib
KPK ajukan kasasi atas putusan banding terhadap Aa Umbara
Senin, 14 Februari 2022 23:03 Wib
BRIN: Asteroid 2022 AA dekati Bumi di Februari 2022 tapi tidak berbahaya
Senin, 31 Januari 2022 16:03 Wib
Ketua DPD minta Polda Jatim usut kasus vaksinasi booster ilegal
Sabtu, 8 Januari 2022 18:04 Wib
DPD RI harapkan vaksin COVID-19 pulihkan ekonomi Sulawesi Barat
Rabu, 5 Januari 2022 6:06 Wib
KPK ajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bandung Barat
Rabu, 17 November 2021 16:26 Wib
Demokrat undang AA Gym untuk doakan SBY
Selasa, 16 November 2021 16:17 Wib