Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan skema izin multi usaha kehutanan tidak akan berdampak buruk terhadap kondisi hutan di dalam negeri.
"Kami bisa mengendalikan setiap izin karena dimungkinkan ketika ternyata mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya izin bisa dicabut. Ini adalah salah satu mekanisme untuk menjaga agar program ini bisa berjalan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto dalam lokakarya hambatan dan solusi multi usaha di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan kalkulasi perhitungan Nationally Determined Contribution (NDC), sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain atau FOLU dapat mengurangi emisi karbon hampir 60 persen.
Agus menjelaskan perubahan paradigma dari sebelumnya berorientasi kayu menjadi berorientasi ekosistem lanskap untuk memanfaatkan produk-produk non kehutanan melalui skema izin multi usaha kehutanan mengharuskan pemilik izin menjaga sektor kehutanan dan penggunaan lahan supaya tidak menyebabkan emisi efek rumah kaca yang baru.
KLHK akan mengawasi dengan ketat skema-skema yang ada, seperti regulasi. Ketika pengusaha diberikan izin tentu mereka harus membuat rencana kerja usaha.
Setelah itu, kata dia, setiap tahun mereka harus melaporkan rencana kerja tahunan. Di situlah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan diversifikasi hutan untuk menjaga kondisi hutan agar tidak mengalami kerusakan.
Ia mngatakan skema multi usaha kehutanan merupakan era baru dari pengusahaan hutan di Indonesia yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka peluang usaha bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Skema kebijakan pemerintah turunan dari regulasi tersebut, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).
Demikian pula kebijakan mengenai Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan komitmen dukungan dalam menyelaraskan dengan komitmen perundang undangan tersebut, demikian Agus Justianto.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK pastikan skema multi usaha tak berdampak buruk bagi kondisi hutan
Berita Terkait
Tim POM Lutim menemukan banyak kosmetik beredar tanpa izin resmi
Sabtu, 23 Maret 2024 2:01 Wib
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
Rudenim Makassar tahan pesepakbola tarkam asal Ghana karena tidak punya izin
Rabu, 20 Maret 2024 16:48 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib
Mahfud: Tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 10:47 Wib
Mentan mengancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 15:23 Wib
OJK mencabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 11:26 Wib
KSAL : KRI Radjiman sudah terisi penuh dan tinggal menunggu izin Mesir
Senin, 15 Januari 2024 13:05 Wib