
Tersangka Capil Bone Bertambah

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejati Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi catatan sipil (capil) Bone, ASM.
Tersangka barui tersebut adalah mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Bone dan pemeriksaan saksi mulai dilakukan pekan depan, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Godang Riady di Makassar, Rabu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Bone mulai disidik oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Tersangka kasus Capil Bone sudah dua orang masing-masing ASM sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bone tahun 2007 dan Direktur CV Tri Ayu Lestari, S sebagai rekanan," katanya.
Menurut dia, unsur melawan hukum pada pengadaan KTP dan Kartu Keluarga tersebut dengan penunjukan langsung PT Tri Ayu Lestari sebagai rekanan. Selain itu honor atas kepala desa maupun kepala dusun diberikan langsung tanpa melalui kas daerah.
Kerugian negara sekitar Rp miliar yang diaudit oleh BPKP dihitung berdasarkan sisa anggaran yang mestinya digunakan untuk membuat Kartu Keluarga.
Modus korupsi Capil Bone dilakukan dengan cara "mengefisienkan" anggaran dengan langsung membuat kartu tanda penduduk tanpa membuat Kartu Keluarga.
Kejati Sulsel juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan atas pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan KTP dan KK Bone.
Ketika ditanya, Godang tidak menampik kemungkinan penambahan jumlah tersangka.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
