
Peserta : Pelayanan JKN tanpa diskriminasi

Makassar (ANTARA) - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat dalam pelayanan kesehatan tidak ada diskriminasi.
“Tidak ada perbedaan perlakuan untuk pelayanan JKN gratis seperti saya dengan pasien lainnya, saya juga pernah dirawat dua hari dirumah sakit dan tidak ada kendala serta tidak ada biaya sepeserpun,” kata Hasriani salah seorang peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN), pada Rabu (25/10).
Menurutnya, pemerintah sangat memperhatikan masyarakat yang kurang mampu sepertinya dan merasa tenang karena terlindungi dari segi pembiayaan pelayanan kesehatan bagi keluarganya.
“Saya terdata sebagai warga kurang mampu sehingga mendapat bantuan kesehatan gratis dari pemerintah karena suami bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat harus berobat ke rumah sakit terasa beban tersendiri baginya dengan empat orang anak tentunya saat sakit butuh biaya yang tidak sedikit.
“Apalagi kalau sudah sakit pasti bukan satu dua anak malah pernah satu rumah terkena sakit bersamaan, JKN ini yang membantu menjamin pelayanan kesehatannya dengan gratis,” kenang Hasriani seraya menambahkan tidak dipersulit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun saat ia dirawat di rumah sakit dengan JKN PBI APBN miliknya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, dan akuntabel terhadap implementasi program JKN.
"Rumah Sakit sebagai mitra pemberi layanan kesehatan wajib melayani dengan baik sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku serta tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta program JKN untuk seluruh segmen kepesertaan,” jelas Greisthy.
Greisthy menuturkan Rumah Sakit sebagai mitra pemberi layanan kesehatan tidak dibenarkan melakukan pembatasan hari perawatan kepada peserta Program JKN selain atas indikasi medis.
“Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan prima bagi setiap peserta JKN tanpa membedakan dengan pasien non JKN,” tutup Greisthy. (*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
