
Peserta JKN PBI sebut tidak ada diskriminasi pelayanan BPJS Kesehatan

Makassar (ANTARA) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN), Mantasia menyebut tidak ada diskriminasi pada setiap pelayanan BPJS Kesehatan.
"Saya kagum pemerintah sangat baik membantu orang yang kurang mampu seperti saya ini hingga bisa berobat. Bahkan tidak ada sama sekali biaya dibayarkan, seluruh pemeriksaan, obat-obatannya ditanggung penuh tanpa sepeserpun biaya dikeluarkan," katanya di Makassar, pada Senin (28/11).
Ia pun mengandalkan sepenuhnya jaminan kesehatan bantuan pemerintah ini untuk menopang pelayanan kesehatan keluarganya terutama saat sakit dan mengakui keunggulan program JKN.
Selain itu, pekerjaan suaminya sebagai buruh harian lepas dengan empat orang anak tentunya merasa terbantu dengan diberikannya jaminan pelayanan kesehatan gratis program JKN dari pemerintah.
"Awalnya, bisa punya kartu JKN karena diberi bantuan dari pemerintah. Anak dan suami saya juga dapat, sisa yang masih kecil ini baru mau didaftarkan, karena baru ditanggung," tuturnya.
Mengenai dengan cerita orang bahwa peserta JKN KIS segmen PBI tidak akan dilayani dengan baik dan terkesan diskriminatif saat berobat di Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, kata dia, itu tidak benar. Sebab, selama proses persalinan di Rumah Sakit, ia mendapatkan pelayan dengan sangat baik.
"Sangat memuaskan dan gratis tanpa biaya sepeserpun. Berobat di Puskemas juga sama. Tidak ada yang rumit menurut saya. Seluruh prosedur administrasinya mudah, tidak ribet dan tidak ada perlakuan yang berbeda," ungkap dia
Perempuan disapa akrab Sia ini berharap, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN segera mendaftarkan dirinya, agar dapat merasakan pelayanan kesehatan berkualitas seperti yang ia peroleh.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan, mekanisme menjadi calon peserta JKN segmentasi PBI setelah Dinas Sosial melakukan pendataan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN.
"Setelah itu, Dinas Sosial akan menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan kemudian diinput pada aplikasi kepesertaan sebagai peserta JKN segmen PBI," ujarnya menjelaskan.(*/Inf)
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
