Logo Header Antaranews Makassar

WNA Gunakan Lilin Sebagai Penerang

Jumat, 22 Februari 2013 12:45 WIB
Image Print

Ambon (Antara News) - Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) asal Kamboja yang ditahan dan dititipkan di rumah karantina milik Kantor Imigrasi Kelas I Ambon di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, sejak Januari 2013 hanya menggunakan lilin sebagai penerang pada malam hari.

"Mereka hanya menggunakan lilin sebagai penerang, sebab aliran listrik milik PT PLN Cabang Ambon yang terpasang selama ini sudah diputus akibat tunggakan yang belum dilunasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon," I Dewa Sukawiryawan di Ambon, Jumat.

Dia mengakui, pihak PLN Cabang Ambon akhirnya memutuskan sambungan aliran listrik yang masuk ke rumah Karantina akibat tunggakan yang mencapai Rp30 juta merupakan tunggakan rekening selama tahun 2012 belum dilunasi.

Akibatnya pada saat penitipan 30 WNA asal Kamboja di rumah karantina tersebut mereka hanya mempergunakan lilin sebagai alat penerang pada waktu malam hari.

"Kami sudah berupaya untuk menyambungkan kembali aliran listrik milik PLN Ambon dan sesuai kesepakatan dengan PLN Cabang Ambon akan disambungkan lagi dengan menggunakan sistem pulsa tidak lagi menggunakan meteran," ujarnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sambungan aliran listrik ke rumah karantina itu sudah bisa terpasang kembali," harap I Dewa Sukawiryawan.

Sedangkan keberadaan WNA asal Kamboja yang saat ini masih berada di rumah karantina sebanyak 20 orang sebab sepuluh lainnya sudah dipulangkan pada Selasa (19/2) yang difasilitasi pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration-(IOM).

"Ke-20 WNA yang masih ada itu akan dipulangkan ke negara pada tanggal 26 Februari 2013 sesuai rencana pihak IOM, yang sudah dibicarakan, tetapi kalau saja ada perubahan maka pada tanggal 26 Februari nanti hanya sepuluh orang dan sepuluh orang sisanya akan dipulangkan awal Maret," ujarnya.

Imigrasi Ambon, lanjutnya, hanya membantu proses rencana pemulangan mereka tetapi yang memfasilitasi adalah IOM.

I Dewa Sukawiryawan menambahkan, keberadaan ke-30 WNA asal Kamboja di rumah karantina Imigrasi di Desa Passo sejak Januari 2013 merupakan korban perdagangan manusia yang masih di bawah umur.

"Mereka ditipu oleh sejumlah perusahaan asal Thailand untuk memberikan pekerjaan yang layak ternyata dipekerjakan di laut sebagai nelayan di perairan Maluku," ujarnya.

Akhirnya, terdamparlah mereka di perairan Pulau Ambon, lanjutnya, kemudian ditangkap aparat Kepolisian dan selanjutnya bekerja sama dengan Imigrasi Ambon untuk dititipkan di rumah karantina yang ada di Desa Passo.
(Editor : I.K. Sutika)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026