
Bawaslu merespons laporan calon PPK dicoret KPU Kota Makassar

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulsel merespons laporan calon anggota panitia pemungutan kecamatan (PPK) Mariso, Amelia terkait pencoretan namanya dan batal dilantik karena diduga berafiliasi dengan partai politik.
"Laporan yang disampaikan kita tindaklanjuti. Kami masih mendalami laporan itu dengan kajian awal," ujar Anggota Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat di konfirmasi di Makassar, Kamis.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar ini menyatakan, usai laporan diterima, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan hasil pendalaman dan kajian dan tidak menutup kemungkinan anggota KPU Makassar dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, disebutkan setiap laporan yang masuk mesti di tindaklanjuti. Apabila syarat terpenuhi maka dilanjutkan dalam rapat pleno untuk memutuskan apakah melanggar atau tidak.
"Dalam waktu dekat satu atau dua hari ini ada tindak lanjut, setelah itu ada proses penentuan jenis pelanggarannya apa. Apabila syarat formilnya memenuhi, maka kita plenokan sebagai tindak lanjutnya," kata Armin menekankan.
Di tempat terpisah, Amelia mengungkapkan bahwa dirinya dirugikan atas pencoretan namanya, padahal diawal dinyatakan lolos namun malam jelang pelantikan 4 Desember 2022, namanya malah dicoret KPU Makassar dengan alasan terafiliasi dengan Partai Gerindra, padahal tidak pernah menjadi anggota maupun kader parpol.
Ia menjelaskan, setelah lulus seleksi administrasi dan wawancara serta memastikan dirinya berada di urutan empat, dari lima calon PPK Mariso. Belakangan, dari aduan masyarakat bahwa namanya terdaftar di Sipol (dicatut) sebagai pengurus parpol, Wakil Sekretaris Ranting Kecamatan Mariso Partai Gerindra Makassar dipersoalkan KPU Makassar.
"Sebenarnya aduan masyarakat itu sudah lama. Saya tidak pernah jadi pengurus partai. Waktu itu saya meminta surat klarifikasi ke kantor partai tersebut sesuai arahan staf KPU, lalu dibuatkan surat pengunduran diri, saya sama sekali tidak tahu menahu," tuturnya kepada wartawan.
Surat tersebut kemudian di foto lalu dikirimkan ke staf KPU Sulsel bernama Ikhsan sesuai arahan tidak menjadi masalah malam itu, mengingat batas waktu pendaftaran administrasi segera ditutup pada 29 November 2022 pukul 23.59 Wita.
Namun ia pun merasa janggal, kemudian meminta ulang dibuatkan surat bukan pengurus dan kader Gerindra pada esok harinya, di kantor Gerindra pada 30 November 2022.
"Waktu itu, surat resmi pernyataan bukan anggota parpol, saya bawa ke kantor KPU Makassar setelah ke kantor Gerindra. Staf KPU terima itu surat. Saya pun pernah diminta klarifikasi (disidang) pada 26 November 2022 oleh anggota KPU Makassar, atas aduan masyarakat itu, saya tegaskan bukan anggota parpol," ucapnya.

Tanggapan KPU Makassar
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Makassar Endang Sari menyatakan, Amel dicoret dari anggota PPK karena yang bersangkutan terdaftar sebagai pengurus parpol dari aduan masyarakat sehingga dibatalkan sebelum pelantikan.
"Namanya tercatat sebagai wakil sekretaris ranting parpol. Surat yang kami terima pengunduran dirinya, terdapat juga stempel dari partainya. Kita tindaklanjuti berdasarkan aduan masyarakat," papar Endang.
Selain itu, pencoretan namanya sudah sesuai Peraturan KPU dan mekanisme pendaftaran. Bahkan, saat diklarifikasi langsung, yang bersangkutan mengakui ada surat pengunduran dirinya tersebut.
Mengenai dengan laporan ke Bawaslu Makassar, kata Endang, pihaknya menyatakan siap bila dipanggil untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan pencoretan nama yang dimaksud.
"Kami siap (dipanggil) dan akan memberikan klarifikasi dengan bukti-buktinya. Semua prosedur sudah kami jalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
