Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera menindaklanjuti masukan dan tanggapan publik berkaitan adanya masalah seorang Tim Seleksi (Timsel) Haedar Djidar yang lolos dari Sulawesi Selatan tapi pernah diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
"Di Sulsel ada satu nama, dan ini lagi kita klarifikasi untuk kami ambil kebijakan dan keputusan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI Parsadaan Harahap saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah mengumumkan nama-nama Timsel untuk proses rekrutmen calon anggota KPU kabupaten kota di 15 provinsi termasuk 11 daerah di Sulsel. Bahkan, KPU sejauh ini masih membuka tahapan tanggapan masyarakat mengenai Timsel mulai 25 Februari hingga 2 Maret 2023.
"Ini untuk mendapatkan masukan uji publik, mengetahui hal-hal memang pribadi. Misalkan menjadi anggota partai politik, kan tidak boleh. Ada masalah etik. Itu kita publikasi supaya ada tanggapan masyarakat," paparnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya uji publik ini dilaksanakan untuk membersihkan apa saja terkait latar belakangnya serta sejauh mana integritas anggota Timsel agar supaya tidak menjadi problem hukum ketika mereka bekerja.
"Nanti kita undang klarifikasi (Haedar Djidar) dan diundang proses pembekalan. Kita juga memberikan tanggapan masyarakat sampai 2 Maret nanti," katanya.
Parsadaan mengemukakan, bukan hanya di Sulsel, tetapi ada beberapa daerah lain juga memiliki tanggapan masyarakat yang beragam. Untuk itu, tetap diverifikasi tim verifikator guna memastikan termasuk validasi, informasi kebenarannya. Sebab, kalau itu tidak benar, tidak bisa diambil keputusan karena merugikan pribadi-nya.
"Kalau yang disana (Sulsel) tanggapan masyarakat sudah masuk. Makanya, kita klarifikasi data datanya, masukkan masyarakat. Itu wajib kita perhatikan agar kemudian menghasilkan Timsel terbaik," ujarnya.
Mengenai proses perekrutan anggota Timsel, kata dia, ada beberapa jalur dan berbagai macam jaringan di miliki KPU maupun para pihak. Ada tiga syaratnya dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Tiga unsur ini dicek ke bawah serta diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Tapi, ketika uji publik masih ditemukan informasi menyangkut Timsel yang mungkin akan bermasalah, pernah berkeputusan DKPP, pernah bijak, kurang baik, maka itu yang kita dapatkan, nanti ini kita akan pertimbangkan (bisa dianulir)," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Lembaga masyarakat sipil FIK Ornop Sulsel mempertanyakan hasil perekrutan Timsel yang meloloskan mantan Ketua KPU Kota Palopo Haidar Djindar tercatat telah di pecat oleh DKPP karena melakukan pelanggaran berat pada Pilkada 2018 lalu.
Meski demikian, dalam Keputusan KPU nomor 4 tahun 2023 di pasal 7-8 tentang syarat, tidak diatur soal Timsel pernah divonis atau tidak oleh DKPP.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tanggapi masukan publik Timsel Sulsel bermasalah di DKPP
Berita Terkait
TNI AL menyiapkan 14 kapal perang untuk bantu distribusi logistik Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Baleg DPR bakal serius membahas RUU Perampasan Aset walau tak masuk prioritas 2025
Selasa, 19 November 2024 13:08 Wib
Presiden Prabowo menghadiri peluncuran inisiatif global lawan kelaparan di KTT G20
Selasa, 19 November 2024 11:39 Wib
Komisi II DPR usulkan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025 demi jaga netralitas
Senin, 18 November 2024 13:25 Wib
DPR minta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait kematian dr Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:06 Wib
Bawaslu RI minta jajarannya di daerah hati-hati buat keputusan jelang Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 13:28 Wib
DPR RI menyiapkan UU soal tekstil
Jumat, 15 November 2024 12:52 Wib
Presiden RI Prabowo tiba di Istana Negara Peru disambut pasukan jajar kehormatan
Jumat, 15 November 2024 12:06 Wib