Logo Header Antaranews Makassar

Ketua KPID Sulbar Bantah Anggotanya Partisan

Selasa, 2 Juli 2013 22:21 WIB
Image Print
"Bahtiar melakukan pelanggaran tata tertib, karena tidak menjaga dokumen pribadinya sehingga didaftar sebagai caleg oleh PKPI, ini bentuk kelalaiannya," katanya.

Mamuju (ANTAR Sulbar) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Sulawesi Barat membantah anggotanya terlibat menjadi partisan salah satu parpol di Provinsi Sulbar.

"Kami sudah tindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar yang menyatakan anggota KPID Sulbar, Bahtiar G terlibat menjadi calon anggota legislatif dari partai PKPI," kata Ketua KPID Sulbar, Fhacriadi Kusno, di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, dari penelusuran KPID Sulbar ternyata tidak cukup bukti untuk menyatakan Bahtiar G, terlibat menjadi partisan atau caleg di PKPI, dan itu sudah dibantah Bahtiar G.

"Sudah diplenokan di KPID Sulbar atas laporan Bawaslu Sulbar bahwa Bahtiar G adalah caleg PKPI, namun tidak cukup bukti, sehingga Bahtiar G dianggap tidak melakukan pelanggaran terhadap undang undang penyiaran karena dia bukan partisan," katanya.

Menurut dia, Bahtiar G dalam pengakuannya, tidak pernah mengikuti kegiatan partai PKPI, tidak pernah menjadi caleg, dan tidak memiliki kartu tanda anggota PKPI sehingga dia tetap bukan partisan.

Ia mengatakan, meski tidak terbukti sebagai partisan, namun Bahtiar G tetap dianggap melanggar tata tertib KPID karena tidak menjaga dokumen pribadinya sehingga terdaftar sebagai caleg di PKPI.

"Bahtiar melakukan pelanggaran tata tertib, karena tidak menjaga dokumen pribadinya sehingga didaftar sebagai caleg oleh PKPI, ini bentuk kelalaiannya," katanya.

Ia mengatakan, pelanggaran tata tertib yang dilakukan Bahtiar akan ditindaklanjuti ke DPRD Sulbar agar dapat memberikan sikap atas pelanggaran yang dilakukannya karena itu aturannya.

Kusno mempersilakan kepada DPRD Sulbar untuk memberikan sanksi atas pelanggaran anggotanya itu, dan berharap agar kejadian lalainya Bahtiar dalam menjaga dokumennya tidak terulang pada anggota KPID Sulbar lainnya. Nurul H



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026