Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, Andi Fachriadi Kusno, ST dilaporkan ke Polres Mamuju dalam kasus dugaan korupsi.
Hal ini berdasarkan surat laporan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) di Polres Mamuju yang ditembuskan ke berbagai media di Mamuju, Senin (26/8).
Dalam laporannya ke Polres Mamuju, pelapor menyatakan ketua KPID melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan investigasi lembaga kami, diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum oleh Andi Fachriadi Kusno yang juga ketua KPID Sulbar," kata Syarifuddin dalam surat laporannya.
Pada Februari 2012, Fachriadi yang juga menjadi wakil direktur CV Nur Ikhlas melaksanakan pekerjaan paket peralatan gedung kantor KPID dengan anggaran Rp 60 juta.
LPPN menegaskan bahwa tindakan Fachriadi selaku komisioner juga sekaligus sebagai wakil direktur CV Nur Ikhlash dan melakukan pekerjaan proyek di KPID Sulbar adalah perbuatan melawan hukum, tercela dan wajib untuk ditindak.
Dalam dokumen akta notaris CV Nur Ikhlas yang dibuat 2010 dan akte perubahannya 2011 pada notaris Susi Sarurang, SH, tercantum secara jelas bahwa Andi Fachriadi Kusno ikut mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang pengadaan dengan nama CV Nur Ikhlas.
Temuan LPPN, pada 17 Februari 2012, CV Nur Ikhlas kemudian melakukan pekerjaan proyek pengadaan peralatan kantor di KPID Sulbar.
Berdasarkan kronologis itu, Fachriadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenaNgan karena pada saat pekerjaan borongan dilakukan, Fachriadi juga adalah anggota KPID periode pertama sekaligus wakil direktur CV Nur Ikhlas.
Di periode pertama 2008 - 2012 Fachriadi adalah anggota KPID, sedangkan di periode kedua, Fachriadi menjadi ketua.
Menurut Syarifuddin, LPPN dalam UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e secara jelas disebutkan tentang pidana korupsi.
"Aturan ini cukup jelas bahwa egawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang membererikan sesuai, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," urainya.
Disamping malapor ke Polres Mamuju, LPPN juga menyurati para anggota KPID agar secara kelembagaan KPID mengambil tindakan memberi sanksi atas pelanggaran aturan dan etika yang diduga telah dilakukan komisioner KPID Sulbar, Fachriadi Kusno.
Menanggapi laporan tersebut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, Andi Fachriadi Kusno, belum bisa dikonfirmasi. Agus Setiawan

