
Mantan Rektor UMI Tidak Tertipu

Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Mansyur Ramli mengaku jika jual beli tanah yang berujung pada penipuan itu tidak menimpa dirinya, meskipun dalam lahan bermasalah itu dirinya mempunyai lahan.
Melalui sekretaris yayasannya, Zakir Sabara, di Makassar, Senin, mengatakan, tanah seluas lima hektare itu memang dimiliki oleh Bupati Enrekang, H Latinro Latunrung dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel), Zulkifli Gani Otto.
"Tanah seluas lima hektare itu memang milik Bupati Enrekang, H Latinro Latunrung dan Ketua PWI Cabang Sulsel Zulkifli Gani Otto dan Yulius. Namun, tanah yang telah dibeli dengan cek kosong oleh pengusaha Oic itu tidak tersangkut dengan Prof Mansyur Ramli," ujarnya.
Dijelaskannya, tanah yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan kilometer enam itu berdampingan dengan tanah milik Prof Mansyur Ramli yang di atasnya dibangun sebuah yayasan pendidikan Makassar Maju.
Oic yang membeli tanah itu dengan harga total senilai Rp5 miliar ingin memperluas perumahannya, Gosyen Indah yang sebelumnya sudah terbangun di sekitar tanah kosong tersebut.
Bahkan di sisi kanannya terdapat tanah milik Yayasan Makassar Maju yang sebelumnya akan dibeli oleh pengusaha real estate itu batal karena pihak pengusaha tidak mampu membayar tanah tersebut dengan jadwal yang ditentukan.
"Jadi memang sebelumnya, pihak pengusaha ingin membeli tanah milik Yayasan Makassar Maju, namun kami memberikan batas waktu untuk melakukan pelunasan dan jika sampai waktu yang ditentukan belum dilunasi maka akan batal demi hukum," katanya.
Antara pemilik yayasan dan pengusaha, lanjut Zakir, telah melakukan kesepakatan di hadapan notaris untuk menyetujui semua persyaratan. Namun pada akhirnya pihak pengusaha tidak bisa melunasinya sehingga perjanjian dianggap batal.
Sebelumnya, Ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto melaporkan salah seorang pengusaha, berinisial Oic, ke Polwiltabes Makassar karena telah ditipu senilai Rp800 juta.
Zulkifli yang juga Komisaris Harian Fajar Grup saat melapor ke Mapolwiltabes Makassar, mengatakan, pelaporannya terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha sukses kepada dirinya.
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Heri Tri Maryadi yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dari mantan ketua KPU Makassar tersebut.
"Kami sudah menerima laporannya dan kini sudah mulai diproses. Pelapor sendiri sudah dimintai keterangannya di penyidik," katanya.
(T.PK-MH/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
