Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sidrap setujui Ranperda APBD Perubahan 2023 menjadi Perda

Rabu, 20 September 2023 17:30 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sidrap Ruslan (kanan) saat penyerahan Ranperda APBD Perubahan 2023 yang telah disetujui menjadi perda ke Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf saat rapat paripurna di Sidrap, Rabu (20/9/2023). ANTARA/HO/Pemkab Sidrap

Makassar (ANTARA) - DPRD Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD di Sidrap, Rabu..

Ketua DPRD Sidrap Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, memimpin rapat paripurna tersebut.

Sementara jajaran eksekutif dipimpin oleh Wakil Bupati Sidrap H. Mahmud Yusuf.

Mahmud Yusuf saat membacakan pendapat akhir Bupati Sidrap Dollah Mando menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah sehingga pembahasan ranperda berjalan baik dan terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

"Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang yang kita cintai," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 melalui pergeseran anggaran, optimalisasi/penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Menurut dia, terciptanya kesepakatan merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fisikal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional.

Fokus lain yakni program kegiatan dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk di tampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.

"Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini, secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Mahmud Yusuf juga mengutarakan ranperda perubahan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

"Melalui forum paripurna dewan yang terhormat ini saya sampaikan bahwa apabila pada hasil evaluasi terdapat muatan materi ranperda ini yang perlu ditindaklanjuti, maka pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dan perbaikan tanpa harus melalui proses pembahasan lagi di tingkat DPRD," terangnya.

"Kami berharap tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dapat dipahami dan disepakati sebagai wujud pelaksanaan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD," tambah Mahmud Yusuf.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026