Makassar (ANTARA) - Satuan Narkoba (Sidrap) Polres Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, mengamankan dua pelaku sabu, salah satunya diduga anggota DPRD Sidrap berinisial HA
Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap petugas di Kelurahan Panca Lautang, Sidrap dan dua orang berinisial HA dan A ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu bungkus kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat satu gram, tiga buah pipa kaca pyrex, tiga buah korek gas beserta sumbunya, satu set alat merokok dan bong serta plastik bening serta tisu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Sidrap terkait penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap tersangka beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 WIB.
Setelah mengamankan kedua tersangka pengguna, petugas kemudian membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih mendalami dari mana barang ilegal itu diperoleh.
"Sementara masih dalam pengembangan dan penyidikan. Ini sedang didalami oleh penyidik dari mana barang itu didapat para tersangka," ujar AKP Zakariah.
Dugaan sementara, para tersangka diduga menggunakan dan memiliki narkotika golongan I yang diduga sabu menurut pasal 127 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih. .
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD yang merupakan kader PKS Sidrap tersebut.
"Ya, inisialnya HA. Sekarang tinggal menunggu proses dari pihak kepolisian," ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya apakah nantinya tersangka terbukti melakukan pelanggaran mengonsumsi barang terlarang tersebut, Wakil Bupati Sidrap bersikukuh akan memecat kader yang terbukti terlibat sebagai penyalahguna narkoba.
Meski begitu, partai tersebut belum mengambil sikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses penyidikan polisi hingga putusan akhir pengadilan.
“Kalau kita dari PKS, sanksinya jelas. Kalau ada yang melanggar kode etik AD/ART, dipecat dengan tidak hormat, itu aturannya,” kata Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyad saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut melalui telepon genggamnya belum memberikan tanggapan, serta mengirimkan pesan singkat melalui whatsApp juga belum dibalas.