
Legislator Makassar Akui Selewengkan Dana Bansos

"Saya datang sebagai saksi, untuk tambahan dari pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya. Memang melakukan pencairan (Rp700 juta) dan saya gunakan sebesar Rp200 juta untuk pelatihan HAM," katanya usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota DPRD Makassar Mujiburrahman mengakui telah mencairkan Rp700 juta dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulsel dan menyalahgunakannya untuk keperluan pelatihan lokakarya.
"Saya datang sebagai saksi, untuk tambahan dari pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya. Memang melakukan pencairan (Rp700 juta) dan saya gunakan sebesar Rp200 juta untuk pelatihan HAM," katanya usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat.
Anggota Komisi C DPRD Makassar itu datang ke Kejati dengan menggunakan mobil pribadinya yakni Daihatsu Terios berwarna metalik dengan nomor polisi DD 370 AI.
Ia yang diperiksa penyidik selama beberapa jam itu mengaku hanya mengambil dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan lembaganya sebagaimana maksud proposal yang diajukannya untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Muji yang tidak ingin menjawab semua pertanyaan wartawan itu bergegas meninggalkan kantor Kejati Sulselbar dan memilih untuk bungkam mengenai statusnya dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana Bansos Sulsel 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar lebih.
Sebelumnya, saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar untuk terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu, Mudjiburrahman juga mengakui telah mencairkan dana sebesar Rp700 juta untuk tujuh lembaga berbeda. Dari tujuh lembaga tersebut, dua diantaranya tercatat nama Mudjiburrahman.
Yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar dimana jabatan Mudjiburrahman sebagai pembina.
Lembaga Pengkajian dan Riset Sosial Makassar mendapat bantuan sebesar Rp100 juta yang berdasarkan isi proposal akan digunakan untuk pelatihan tekhnik managemen komputer, akan tetapi realisasinya menurut saksi dana itu digunakan untuk pelatihan perbengkelan.
Dua lembaga lain yang dana bantuan dari Pemprov dicairkan oleh Mudjiburrahman, yakni untuk organisasi Jarwil Hak Asasi Manusia dengan nama Husni Mubarak dan Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia dengan pemilik atas nama Zulfikar Marsuki, masing-masing mendapat bantuan Rp100 juta dari Pemprov Sulsel menggunakan dana bansos.
Di hadapan majelis hakim kala itu, Mudjiburrahman menyebutkan, kalau pada tahun 2008 dirinya sering berada di sebuah warung kopi di kawasan Boulevard.
Di warung kopi tersebut, dia mengaku sering berkumpul dengan teman-temannya. Diwarung kopi itu jugalah Mudjiburrahman mengaku sering berdiskusi dengan sejumlah anggota DPRD Sulsel, yang kemudian memberikan informasi adanya alokasi dana bansos di Pemprov Sulsel untuk membiayai kegiatan sosial.
Dilanjutkannya lagi perkara Bansos itu setelah Sekprov Sulsel Andi Muallim ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sulselbar setelah adanya supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersepakat dengan kejaksaan jika dalam pencairan itu negara dirugikan.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. A Lazuardi
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
