Kemenkumham Sulsel dan DJKI bahas IG dengan JICA Jepang
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan kerja dan membahas perlindungan Indikasi Geografis (IG) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Tokyo, Jepang.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Anom Wibowo, beserta rombongan diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel Hernadi, Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana, Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi, Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan, Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Sulawesi Selatan Feny Feliana dan Pelaksana Ditya Yuika Marga Saputri.
Rombongan ini diterima secara langsung oleh pihak dari Japan GI Council yang diwakili oleh Mr. Ebata Issei (Area Manager bagian Barat Jepang) dan Mr. Yonezawa Daishin (Area Manager untuk kawasan Kanto) di Tokyo, Jepang, Senin (20/11).
Selain perlindungan IG, pertemuan tersebut juga membahas pertukaran pengalaman dan pengetahuan tentang IG akan bermanfaat bagi kedua negara, serta mempelajari praktek perlindungan IG di Jepang.
Berdasarkan data dari Divisi KI Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (MAFF) Jepang, saat ini telah melindungi 132 produk Indikasi Geografis.
Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan terkait sistem perlindungan IG yang ada di Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Japan GI Council (JGIC) yang menjelaskan fungsi dan peran lembaga tersebut dalam IG yang ada di Jepang.
Dalam hal ini perannya dalam perlindungan IG di Jepang yang antara lain mensosialisasikan dan mempromosikan IG dengan memanfaatkan Medsos para influencer, kanal web MAFF, pameran-pameran serta bekerjasama dengan supermarket untuk menyediakan tempat bagi penjualan produk-produk IG. Selain itu mereka membantu penyusunan dokumen permohonan IG, serta menerima konsultasi mengenai IG.
Dalam pertemuan itu terdapat persamaan kendala yang dihadapi baik di Jepang maupun di Indonesia yakni kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan IG. Para delegasi juga membahas salah satu contoh kasus pelanggaran nama IG yang pernah terjadi yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.
Terkait kunjungan dan hasil diskusi dengan para delegasi di hari pertama ini, menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual, namun Kanwil Sulawesi Selatan siap menghadapi tantangan tersebut melalui upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait agar IG khususnya di Sulawesi Selatan dapat terlindungi.
Sedangkan, Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis melalui pelaksanaan target-target kinerja yang telah ditentukan di tahun 2024 mendatang.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah Sulsel.
"Pencanangan indikasi geografis ini diharapkan akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut," ungkap Liberti.
Mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah melalui perwakilan Unit Pelaksana Teknis di daerah telah melakukan glorifikasi untuk bersinergi menggali dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di daerah se-Wilayah Sulsel.(*/Inf)
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Anom Wibowo, beserta rombongan diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel Hernadi, Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana, Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi, Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan, Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Sulawesi Selatan Feny Feliana dan Pelaksana Ditya Yuika Marga Saputri.
Rombongan ini diterima secara langsung oleh pihak dari Japan GI Council yang diwakili oleh Mr. Ebata Issei (Area Manager bagian Barat Jepang) dan Mr. Yonezawa Daishin (Area Manager untuk kawasan Kanto) di Tokyo, Jepang, Senin (20/11).
Selain perlindungan IG, pertemuan tersebut juga membahas pertukaran pengalaman dan pengetahuan tentang IG akan bermanfaat bagi kedua negara, serta mempelajari praktek perlindungan IG di Jepang.
Berdasarkan data dari Divisi KI Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (MAFF) Jepang, saat ini telah melindungi 132 produk Indikasi Geografis.
Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan terkait sistem perlindungan IG yang ada di Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Japan GI Council (JGIC) yang menjelaskan fungsi dan peran lembaga tersebut dalam IG yang ada di Jepang.
Dalam hal ini perannya dalam perlindungan IG di Jepang yang antara lain mensosialisasikan dan mempromosikan IG dengan memanfaatkan Medsos para influencer, kanal web MAFF, pameran-pameran serta bekerjasama dengan supermarket untuk menyediakan tempat bagi penjualan produk-produk IG. Selain itu mereka membantu penyusunan dokumen permohonan IG, serta menerima konsultasi mengenai IG.
Dalam pertemuan itu terdapat persamaan kendala yang dihadapi baik di Jepang maupun di Indonesia yakni kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan IG. Para delegasi juga membahas salah satu contoh kasus pelanggaran nama IG yang pernah terjadi yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.
Terkait kunjungan dan hasil diskusi dengan para delegasi di hari pertama ini, menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual, namun Kanwil Sulawesi Selatan siap menghadapi tantangan tersebut melalui upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait agar IG khususnya di Sulawesi Selatan dapat terlindungi.
Sedangkan, Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis melalui pelaksanaan target-target kinerja yang telah ditentukan di tahun 2024 mendatang.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah Sulsel.
"Pencanangan indikasi geografis ini diharapkan akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut," ungkap Liberti.
Mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah melalui perwakilan Unit Pelaksana Teknis di daerah telah melakukan glorifikasi untuk bersinergi menggali dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di daerah se-Wilayah Sulsel.(*/Inf)