Mantan Bupati Mamberamo Tengah mempertimbangkan banding usai divonis 13 tahun penjara
Makassar (ANTARA) - Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak mempertimbangkan upaya banding usai kliennya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Makassar dengan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara.
"Kami pikir-pikir, dan berharap bisa segera mendapatkan salinan amar putusan untuk dipelajari," kata Penasihat Hukum terdakwa Peter Ell di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Hal tersebut menyusul keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo dalam sidang menyatakan Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yakni suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima seluruh pasal dimohonkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pertama, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dakwaan, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 pertama. Tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan keutuhan dalam perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ketiga, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp209.300.296.144 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika tidak mencukupi maka pidana pengganti 5 tahun. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa hukuman.
Putusan vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa 12 tahun. Untuk tuntutan pasal seluruhnya diakomodir majelis hakim ada tiga yakni, perkara suap dikenakan pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor, pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU.
Sama dengan dakwaan terkait uang, total KPK mendapatkan senilai Rp211. 717.896.144. Namun oleh majelis diakomodir sebesar Rp209 miliar lebih. Hal itu karena ada sekitar Rp2 miliar lebih tidak diakomodir, sebab saat itu terdakwa belum dilantik menjadi Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Ada jeda antara tahun 2018, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi, hanya saat Ricky menjabat sebagai bupati priode 2013-2020. Kami juga akan pikir-pikir dengan masa tenggang tujuh hari terhitung mulai besok," tuturnya
"Jika terpidana banding, kami juga akan banding. Terkait dengan putusan itu, bukan bicara puas atau tidak. Tapi, kami melakukan penegakan hukum," kata Prasetyo kembali menegaskan.
"Kami pikir-pikir, dan berharap bisa segera mendapatkan salinan amar putusan untuk dipelajari," kata Penasihat Hukum terdakwa Peter Ell di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Hal tersebut menyusul keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo dalam sidang menyatakan Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yakni suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima seluruh pasal dimohonkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pertama, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dakwaan, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 pertama. Tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan keutuhan dalam perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ketiga, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp209.300.296.144 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika tidak mencukupi maka pidana pengganti 5 tahun. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa hukuman.
Putusan vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa 12 tahun. Untuk tuntutan pasal seluruhnya diakomodir majelis hakim ada tiga yakni, perkara suap dikenakan pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor, pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU.
Sama dengan dakwaan terkait uang, total KPK mendapatkan senilai Rp211. 717.896.144. Namun oleh majelis diakomodir sebesar Rp209 miliar lebih. Hal itu karena ada sekitar Rp2 miliar lebih tidak diakomodir, sebab saat itu terdakwa belum dilantik menjadi Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Ada jeda antara tahun 2018, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi, hanya saat Ricky menjabat sebagai bupati priode 2013-2020. Kami juga akan pikir-pikir dengan masa tenggang tujuh hari terhitung mulai besok," tuturnya
"Jika terpidana banding, kami juga akan banding. Terkait dengan putusan itu, bukan bicara puas atau tidak. Tapi, kami melakukan penegakan hukum," kata Prasetyo kembali menegaskan.