
DPRD Lima Tahun Hasilkan Dua Perda Inisiatif

Makassar (ANTARA News) - Dari sekitar 50 peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan di DPRD Sulsel selama lima tahun, hanya dua Perda yang murni hasil inisiatif DPRD, selebihnya adalah usulan eksekutif.
Pencapaian ini didapat menjelang masa keanggotaan DPRD 2004-2009 berakhir September, dengan ditetapkannya Perda Legislasi Daerah dalam rapat paripurna ketiga, masa sidang II DPRD Sulsel, di Makassar, Jumat.
Disahkannya perda ini mencukupkan dua perda inisiatif DPRD, setelah tahun 2005 lalu juga ditetapkan, Perda Pengelolaan Barang dan Jasa.
Dari tujuh fraksi di DPRD Sulsel, semuanya mendukung penuh dan menyambut gembira penetapan tersebut karena dianggap baru dua daerah Indonesia yang mengesahkannya yakni Sulsel dan Jawa Timur.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicara (Jubir), Devi Santy Erawaty mengingatkan kepada semua pihak agar draf perda ini dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai hanya tersimpan.
Sementara, Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (FPDK) dengan jubir, A Hery Suhari Attas, meminta agar perda yang sudah tidak efektif pelaksanaannya karena tidak sesuai perkembangan yang dinamis, sebaiknya dikembalikan ke DPRD untuk dikaji ulang.
"Perda ini mengamanatkan perlu perencanaan terhadap program legislasi daerah (Prolegda) dilakukan sebelum penetapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pokok," ujarnya.
Sementara Gubernur Sulsel melalui Wakil Gubernur, Agus Arifin Nu'mang mengatakan, Perda Legislasi Daerah merupakan substansi sekaligus pedoman dalam pembahasan perundang-undangan daerah.
Selama penggodokan oleh panitia khusus (Pansus) yang dipimpin, Arfandy Idris, ratusan juta anggaran telah dihabiskan, termasuk sekitar Rp200 juta untuk kunjungan kerja beberapa kabupaten di Sulsel, dan studi banding di DPRD Sumatera Selatan.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
